Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Friday, 10 October 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial AA (27 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, nekat berpura-pura menjadi korban begal untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Awalnya, AA melaporkan dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Dalam laporannya ke Polres Ketapang, ia mengaku kehilangan uang milik customer perusahaan sebesar Rp 22 juta. Namun, hasil penyelidikan polisi justru menemukan berbagai kejanggalan dalam laporannya.
“Dari hasil olah TKP dan interogasi terhadap saksi maupun pelapor, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan fakta di lapangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, Rabu (08/10/2025).
AKP Ryan menjelaskan, keterangan AA tidak sesuai dengan hasil rekaman CCTV, waktu kejadian, hingga keterangan para saksi. Selain itu, AA juga terlihat memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Setelah didesak dalam pemeriksaan lebih lanjut, AA akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu. Ia juga mengaku melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian agar terlihat seperti korban begal sungguhan.
“Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang milik customer perusahaan untuk keperluan pribadinya. Karena bingung mempertanggungjawabkan hal itu kepada atasan, ia akhirnya membuat alibi seolah-olah dibegal,” jelas Ryan.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. (Jau)
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial AA (27 tahun), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, nekat berpura-pura menjadi korban begal untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Awalnya, AA melaporkan dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Dalam laporannya ke Polres Ketapang, ia mengaku kehilangan uang milik customer perusahaan sebesar Rp 22 juta. Namun, hasil penyelidikan polisi justru menemukan berbagai kejanggalan dalam laporannya.
“Dari hasil olah TKP dan interogasi terhadap saksi maupun pelapor, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan fakta di lapangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, Rabu (08/10/2025).
AKP Ryan menjelaskan, keterangan AA tidak sesuai dengan hasil rekaman CCTV, waktu kejadian, hingga keterangan para saksi. Selain itu, AA juga terlihat memberikan jawaban yang berbelit-belit.
Setelah didesak dalam pemeriksaan lebih lanjut, AA akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu. Ia juga mengaku melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian agar terlihat seperti korban begal sungguhan.
“Dari hasil pemeriksaan, AA mengaku menggunakan uang milik customer perusahaan untuk keperluan pribadinya. Karena bingung mempertanggungjawabkan hal itu kepada atasan, ia akhirnya membuat alibi seolah-olah dibegal,” jelas Ryan.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang Tindak Pidana Laporan Palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini