Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 04 April 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Eryanto Harun dilaporkan warganya ke Mapolres Ketapang lantaran tidak menyalurkan uang kompensasi lahan seluas 1.500,93 hektar dari PT Gunajaya Ketapang Sentosa (GKS) sebesar Rp1,5 Milyar pada tahun 2013 silam.
“Padahal biaya ganti rugi sudah dibayar perusahaan ke Kepala Desa pada tahun 2013 lalu. Namun sampai sekarang saya selaku pemilik lahan tidak ada diberi uang kompensasi pembebasan lahan tersebut oleh Kepala Desa,” ungkap H Dagok (60) warga Desa Banjarsari saat di Mapolres Ketapang dengan didampingi Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Selasa (3/4).
Menurut H Dagok, sudah bertahun-tahun dirinya meminta kepada Kepala Desa agar segera memberikan apa yang menjadi haknya, namun Kepala Desa Banjar Sari tak kunjung memberikan hak miliknya dan hanya berjanji saja.Padahal khusus lahan miliknya yang mendapat kompensasi seluas 1.100 hektar yang sudah disepakati pihak perusahaan melalui Berita Acara Kesepakatan penyelesaian klaim lahan atas namanya pada 19 Mei 2012 lalu.
“Dalam kesepakatan itu ganti rugi lahan dengan pola kemitraan 80-20 dengan nilai Rp500 ribu perhektarnya, sehingga khusus lahan saya dari 1.100 hektar hanya 80% yang dibayar dan jika dikalikan 500 ribu perhektar maka uang yang seharusnya ia terima sebesar Rp 440 juta. Namun Kepala Desa hanya berjanji-janji akan menyalurkan tapi sudah bertahun-tahun tidak diberikan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Kepala Desa seharusnya tidak lagi mengambil apa yang menjadi haknya, karena Kades sendiri telah menaikkan harga kompentasi lahan dari kesepakatan sebesar Rp500 ribu perhektar menjadi Rp1 juta perhektar, sehingga Kades telah mendapat untung dari pembayaran kompensasi lahan dari perusahaan.
“Kami tidak mempersoalkan harga lahan yang dinaikkan Kades, hanya saja kami minta hak kami, biaya ganti rugi lahan dari perusahaan untuk lahan kami,” ujarnya.
“Harapan kami tinggal Polres Ketapang untuk membantu kami, karena kami orang kecil, perlu bantuan penegak hukum agar tak ada kades yang semena-mena,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan oleh warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan mengenai dana pergantian lahan milik warga yang tidak diberikan oleh Kepala Desa kepada warga yang memiliki lahan.
“Laporan yang masuk akan kita lidik dulu kronologisnya dari awal, untuk mengurai persoalan ini, Nanti kalau masuk dalam ranah pidana maka kita akan proses sesuai hukum berlaku. Kita komitmen menangani persoalan yang menyangkut masyarakat khususnya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Eryanto Harun dilaporkan warganya ke Mapolres Ketapang lantaran tidak menyalurkan uang kompensasi lahan seluas 1.500,93 hektar dari PT Gunajaya Ketapang Sentosa (GKS) sebesar Rp1,5 Milyar pada tahun 2013 silam.
“Padahal biaya ganti rugi sudah dibayar perusahaan ke Kepala Desa pada tahun 2013 lalu. Namun sampai sekarang saya selaku pemilik lahan tidak ada diberi uang kompensasi pembebasan lahan tersebut oleh Kepala Desa,” ungkap H Dagok (60) warga Desa Banjarsari saat di Mapolres Ketapang dengan didampingi Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Selasa (3/4).
Menurut H Dagok, sudah bertahun-tahun dirinya meminta kepada Kepala Desa agar segera memberikan apa yang menjadi haknya, namun Kepala Desa Banjar Sari tak kunjung memberikan hak miliknya dan hanya berjanji saja.Padahal khusus lahan miliknya yang mendapat kompensasi seluas 1.100 hektar yang sudah disepakati pihak perusahaan melalui Berita Acara Kesepakatan penyelesaian klaim lahan atas namanya pada 19 Mei 2012 lalu.
“Dalam kesepakatan itu ganti rugi lahan dengan pola kemitraan 80-20 dengan nilai Rp500 ribu perhektarnya, sehingga khusus lahan saya dari 1.100 hektar hanya 80% yang dibayar dan jika dikalikan 500 ribu perhektar maka uang yang seharusnya ia terima sebesar Rp 440 juta. Namun Kepala Desa hanya berjanji-janji akan menyalurkan tapi sudah bertahun-tahun tidak diberikan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Kepala Desa seharusnya tidak lagi mengambil apa yang menjadi haknya, karena Kades sendiri telah menaikkan harga kompentasi lahan dari kesepakatan sebesar Rp500 ribu perhektar menjadi Rp1 juta perhektar, sehingga Kades telah mendapat untung dari pembayaran kompensasi lahan dari perusahaan.
“Kami tidak mempersoalkan harga lahan yang dinaikkan Kades, hanya saja kami minta hak kami, biaya ganti rugi lahan dari perusahaan untuk lahan kami,” ujarnya.
“Harapan kami tinggal Polres Ketapang untuk membantu kami, karena kami orang kecil, perlu bantuan penegak hukum agar tak ada kades yang semena-mena,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan oleh warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Kendawangan mengenai dana pergantian lahan milik warga yang tidak diberikan oleh Kepala Desa kepada warga yang memiliki lahan.
“Laporan yang masuk akan kita lidik dulu kronologisnya dari awal, untuk mengurai persoalan ini, Nanti kalau masuk dalam ranah pidana maka kita akan proses sesuai hukum berlaku. Kita komitmen menangani persoalan yang menyangkut masyarakat khususnya,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini