Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Friday, 10 October 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Sungai Ambawang. Pelaku berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, yang ditangkap usai menjual motor hasil curiannya melalui akun Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan kronologis kasus tersebut, yakni bermula saat seorang pedagang kacamata bernama Hamzah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi KB 5414 MN yang terparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (25/09/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban sedang duduk di belakang lapaknya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ungkap Ade, Kamis (09/10/2025).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,2 juta. Polisi yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, Tim Macan Raya mendapatkan petunjuk penting. Sebuah akun di media sosial Facebook diketahui mengunggah postingan penjualan motor dengan ciri-ciri yang identik dengan milik korban.
“Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut di grup jual beli motor di Facebook. Dari situ diketahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” ungkap Aiptu Ade.
Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Macan Raya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Upaya itu membuahkan hasil, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sekadau.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan interogasi singkat. Dalam pemeriksaan, AF mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian motor Honda Vario di depan Puskesmas Sungai Ambawang.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ade. (Jau)
KALBARONLINE.com – Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Sungai Ambawang. Pelaku berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, yang ditangkap usai menjual motor hasil curiannya melalui akun Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan kronologis kasus tersebut, yakni bermula saat seorang pedagang kacamata bernama Hamzah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi KB 5414 MN yang terparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (25/09/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban sedang duduk di belakang lapaknya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ungkap Ade, Kamis (09/10/2025).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,2 juta. Polisi yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, Tim Macan Raya mendapatkan petunjuk penting. Sebuah akun di media sosial Facebook diketahui mengunggah postingan penjualan motor dengan ciri-ciri yang identik dengan milik korban.
“Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut di grup jual beli motor di Facebook. Dari situ diketahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” ungkap Aiptu Ade.
Tanpa membuang waktu, Tim Resmob Macan Raya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Upaya itu membuahkan hasil, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sekadau.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan interogasi singkat. Dalam pemeriksaan, AF mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian motor Honda Vario di depan Puskesmas Sungai Ambawang.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ade. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini