Pontianak    

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Daging dan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal

Oleh : adminkalbaronline
Friday, 10 October 2025
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Daging dan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menyerahkan tersangka berinisial HS dan barang bukti tindak pidana penyelundupan ribuan kilo daging olahan serta 800.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang. Penyerahan ini dilaksanakan pada Kamis (09/10/2025).

Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menyampaikan, bahwa penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober lalu.

“Barang bukti yang diserahkan berupa 800.000 batang rokok illegal, sementara itu terhadap ribuan kilogram daging olahan telah dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun di dalam tanah karena kondisi sudah membusuk,” ungkapnya.

Tersangka HS sendiri ditangkap pada 12 Agustus 2025, setelah tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete, melakukan patroli pada jalur yang diduga akan digunakan dalam pengiriman daging beku dan rokok illegal di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia - Malaysia.

Tim gabungan berkolaborasi dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI untuk melakukan sweeping bersama di depan Lanud HAD Kabupaten Bengkayang, dan kemudian dilakukan penindakan terhadap dua unit truk berpendingin yang berisi berbagai daging olahan dan rokok illegal.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 2.043.000.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 982.419.000.

“Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, Bea Cukai Sintete bersama dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI yang melakukan sweeping di depan Lanud HAD," ujar Beni.

HS diduga telah melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai setelah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan melanggar Pasal 104 huruf a UU no 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Beni menegaskan, bahwa pihaknya akan senantiasa berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan percepatan proses hukum yang berlaku, khususnya pada pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kanwil Bea Cukai Kalbagbar bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya senantiasa terus berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai community protector,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Warga Keluhkan Penyebrangan Feri Tak Beroperasi Hampir 2 Bulan, Ini Kata Dishub Pontianak
Friday, 10 October 2025
Artikel Sebelumnya
Program Bayi Tabung di Malaysia Tengah Diminati Warga Indonesia
Friday, 10 October 2025

Berita terkait