Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Monday, 05 May 2025 |
KALBARONLINE.com – Jajaran Polresta Pontianak kembali mengungkap kejahatan besar yang melibatkan jaringan perdagangan hasil tambang ilegal. Awalnya, Tim Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko di kawasan Perdana Square pada Sabtu (3/5/2025). Namun alih-alih menemukan narkoba, petugas justru menemukan tiga batang emas murni tanpa dokumen yang diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penemuan itu langsung dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk pengembangan lebih lanjut. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan lanjutan, yang membuahkan hasil mengejutkan—sebanyak 43 batang emas tambahan berhasil ditemukan.
“Total awal ada 3 batang. Setelah penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi 43 batang emas, dan satu batang lainnya kami temukan terselip di dalam alat X-ray. Sehingga total ada 47 batang emas kami amankan beserta barang bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Polisi menetapkan dua laporan polisi (LP), yaitu LP Nomor 17 dan 18. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. LP 17 melibatkan satu tersangka pria berinisial A, sedangkan LP 18 melibatkan tiga tersangka: seorang perempuan berinisial DN serta dua pria berinisial SN dan SR.
“DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, dan SN serta A sebagai kurir penjemput emas,” jelas Wawan.
Penggeledahan dilakukan di kawasan Perdana Square Pontianak. Selain menyita emas batangan, penyidik juga mendapati buku rekap atau catatan transaksi yang memperkuat dugaan praktik jual beli emas hasil tambang ilegal. Polisi kini masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemilik emas berinisial L.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 161 Undang-undang Minerba. Dugaan kuat emas ini berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kalbar, tapi kami masih dalami dan belum bisa ungkap detail lokasinya karena masih proses penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini mengungkap rantai distribusi emas ilegal yang selama ini sulit terdeteksi, dan menjadi sorotan serius aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
KALBARONLINE.com – Jajaran Polresta Pontianak kembali mengungkap kejahatan besar yang melibatkan jaringan perdagangan hasil tambang ilegal. Awalnya, Tim Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko di kawasan Perdana Square pada Sabtu (3/5/2025). Namun alih-alih menemukan narkoba, petugas justru menemukan tiga batang emas murni tanpa dokumen yang diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penemuan itu langsung dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk pengembangan lebih lanjut. Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan lanjutan, yang membuahkan hasil mengejutkan—sebanyak 43 batang emas tambahan berhasil ditemukan.
“Total awal ada 3 batang. Setelah penggeledahan lanjutan, ditemukan lagi 43 batang emas, dan satu batang lainnya kami temukan terselip di dalam alat X-ray. Sehingga total ada 47 batang emas kami amankan beserta barang bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Polisi menetapkan dua laporan polisi (LP), yaitu LP Nomor 17 dan 18. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. LP 17 melibatkan satu tersangka pria berinisial A, sedangkan LP 18 melibatkan tiga tersangka: seorang perempuan berinisial DN serta dua pria berinisial SN dan SR.
“DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, dan SN serta A sebagai kurir penjemput emas,” jelas Wawan.
Penggeledahan dilakukan di kawasan Perdana Square Pontianak. Selain menyita emas batangan, penyidik juga mendapati buku rekap atau catatan transaksi yang memperkuat dugaan praktik jual beli emas hasil tambang ilegal. Polisi kini masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemilik emas berinisial L.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 161 Undang-undang Minerba. Dugaan kuat emas ini berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kalbar, tapi kami masih dalami dan belum bisa ungkap detail lokasinya karena masih proses penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini mengungkap rantai distribusi emas ilegal yang selama ini sulit terdeteksi, dan menjadi sorotan serius aparat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini