Pontianak    

Gagal Terima Upah Rp 4 Juta, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Barber Shop Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Thursday, 10 October 2024
Gagal Terima Upah Rp 4 Juta, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Barber Shop Pontianak
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang kurir narkoba, saat akan menerima paket ganja seberat 1,595 kilogram di sebuah barber shop di Jalan Sutomo, Pontianak

Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan kronologi penangkapan kurir berinisial I yang juga berprofesi sebagai karyawan tukang cukur rambut itu. Yakni bermula pada Minggu (06/10/2024), pihaknya mendapat mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Pontianak.

Setelah mendapat informasi tersebut satresnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar untuk proses penyelidikan. Saat barang bukti tiba di Kantor Pos, polisi langsung melakukan pengecekan. Lalu kemudian, bekerja sama pihak kantor pos untuk bisa kontrol delivery barang tersebut kepada pemesan.

“Kesulitan kita pada waktu itu, nomor HP yang berada di dalam barang dikirim ini dialamatkan ke barber shop di Jalan Imam Bonjol. Kemudian setelah dilakukan control delivery, yang kita amankan adalah kurir yang mengambil atas suruhan pemilik barang tersebut, inisialnya I,” ungkap AKP Batman saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).

“Dari I, menghubungi kurir Kantor Pos untuk antar ke Jalan dr Sutomo di Kotabaru, dikamuflase tidak sesuai dengan alamat yang tertera yakni barber shop di Jalan Imam Bonjol,” lanjutnya.

Setelah diterima oleh I di barber shop, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku dan diinterogasi ditempat. Diketahui, pengiriman ini merupakan yang ketiga kalinya. Dalam kasus terakhir ini, I dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta untuk mengantarkan ganja.

“Pertama satu kilo dengan upah Rp 1,5 juta, pengiriman kedua juga satu kilo Rp 1.5 juta, ketiga satu kilo setengah ini dengan upah Rp 4 juta,” ujarnya.

AKP Batman mengatakan, berdasarkan keterangan I, bahwa ganja tersebut milik temannya WP, yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumahnya.

“Kita minta hubungi, namun WP tidak datang ke lokasi yang ditentukan. Jadi WP ini masih dalam pencarian,” tukasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Film Pernikahan Arwah, Gabungkan Cerita Horor dengan Tradisi Tionghoa
Thursday, 10 October 2024
Artikel Sebelumnya
Polres Kapuas Hulu Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Motor di 6 Lokasi
Thursday, 10 October 2024

Berita terkait