Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Thursday, 10 October 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang kurir narkoba, saat akan menerima paket ganja seberat 1,595 kilogram di sebuah barber shop di Jalan Sutomo, Pontianak
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan kronologi penangkapan kurir berinisial I yang juga berprofesi sebagai karyawan tukang cukur rambut itu. Yakni bermula pada Minggu (06/10/2024), pihaknya mendapat mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Pontianak.
Setelah mendapat informasi tersebut satresnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar untuk proses penyelidikan. Saat barang bukti tiba di Kantor Pos, polisi langsung melakukan pengecekan. Lalu kemudian, bekerja sama pihak kantor pos untuk bisa kontrol delivery barang tersebut kepada pemesan.
“Kesulitan kita pada waktu itu, nomor HP yang berada di dalam barang dikirim ini dialamatkan ke barber shop di Jalan Imam Bonjol. Kemudian setelah dilakukan control delivery, yang kita amankan adalah kurir yang mengambil atas suruhan pemilik barang tersebut, inisialnya I,” ungkap AKP Batman saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
“Dari I, menghubungi kurir Kantor Pos untuk antar ke Jalan dr Sutomo di Kotabaru, dikamuflase tidak sesuai dengan alamat yang tertera yakni barber shop di Jalan Imam Bonjol,” lanjutnya.
Setelah diterima oleh I di barber shop, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku dan diinterogasi ditempat. Diketahui, pengiriman ini merupakan yang ketiga kalinya. Dalam kasus terakhir ini, I dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta untuk mengantarkan ganja.
“Pertama satu kilo dengan upah Rp 1,5 juta, pengiriman kedua juga satu kilo Rp 1.5 juta, ketiga satu kilo setengah ini dengan upah Rp 4 juta,” ujarnya.
AKP Batman mengatakan, berdasarkan keterangan I, bahwa ganja tersebut milik temannya WP, yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumahnya.
“Kita minta hubungi, namun WP tidak datang ke lokasi yang ditentukan. Jadi WP ini masih dalam pencarian,” tukasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak – Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang kurir narkoba, saat akan menerima paket ganja seberat 1,595 kilogram di sebuah barber shop di Jalan Sutomo, Pontianak
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menjelaskan kronologi penangkapan kurir berinisial I yang juga berprofesi sebagai karyawan tukang cukur rambut itu. Yakni bermula pada Minggu (06/10/2024), pihaknya mendapat mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Pontianak.
Setelah mendapat informasi tersebut satresnarkoba bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN Provinsi Kalbar untuk proses penyelidikan. Saat barang bukti tiba di Kantor Pos, polisi langsung melakukan pengecekan. Lalu kemudian, bekerja sama pihak kantor pos untuk bisa kontrol delivery barang tersebut kepada pemesan.
“Kesulitan kita pada waktu itu, nomor HP yang berada di dalam barang dikirim ini dialamatkan ke barber shop di Jalan Imam Bonjol. Kemudian setelah dilakukan control delivery, yang kita amankan adalah kurir yang mengambil atas suruhan pemilik barang tersebut, inisialnya I,” ungkap AKP Batman saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
“Dari I, menghubungi kurir Kantor Pos untuk antar ke Jalan dr Sutomo di Kotabaru, dikamuflase tidak sesuai dengan alamat yang tertera yakni barber shop di Jalan Imam Bonjol,” lanjutnya.
Setelah diterima oleh I di barber shop, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku dan diinterogasi ditempat. Diketahui, pengiriman ini merupakan yang ketiga kalinya. Dalam kasus terakhir ini, I dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta untuk mengantarkan ganja.
“Pertama satu kilo dengan upah Rp 1,5 juta, pengiriman kedua juga satu kilo Rp 1.5 juta, ketiga satu kilo setengah ini dengan upah Rp 4 juta,” ujarnya.
AKP Batman mengatakan, berdasarkan keterangan I, bahwa ganja tersebut milik temannya WP, yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumahnya.
“Kita minta hubungi, namun WP tidak datang ke lokasi yang ditentukan. Jadi WP ini masih dalam pencarian,” tukasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini