Kapuas Hulu    

Polres Kapuas Hulu Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Motor di 6 Lokasi

Oleh : adminkalbaronline
Thursday, 10 October 2024
Polres Kapuas Hulu Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Motor di 6 Lokasi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di 6 lokasi berbeda. Pengungkapan itu seiring dengan ditangkapnya 3 pelaku.

Adapun ketiga pelaku, yakni UJ (19 tahun) berasal dari Desa Jaras Kecamatan Putussibau Selatan, HN (21 tahun) berasal dari Desa Jaras Kecamatan Putussibau Selatan, dan IW (19) berasal dari Desa Sibau Hulu Kecamatan Putussibau Utara berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian sejak bulan Mei hingga September 2024.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rinto Sihombing mengatakan, aksi para pelaku menyasar berbagai daerah di Kecamatan Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Bika, Kalis, Mentebah dan Bunut Hulu.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap perilaku UJ, salah satu pelaku. Warga melihat UJ, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sering terlihat berganti-ganti sepeda motor.

"Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim, yang berhasil mengamankan UJ setelah sempat melarikan diri. Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan, polisi juga berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, HN dan IW,” kata IPTU Rinto.

Polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dari berbagai merk yang merupakan hasil pencurian, sementara satu unit motor Yamaha Vixion yang dicuri oleh HN masih dalam pencarian.

Ketiga pelaku diketahui memiliki motif ingin memiliki dan menjual motor-motor tersebut. Modus operandi mereka adalah mencuri pada malam hari saat situasi sepi, kemudian mengubah warna dan nomor polisi motor curian agar tidak mudah terdeteksi.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas IPTU Rinto. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Gagal Terima Upah Rp 4 Juta, Polisi Tangkap Kurir Ganja di Barber Shop Pontianak
Thursday, 10 October 2024
Artikel Sebelumnya
Usai Pergoki Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven, Baim Wong: Saya Tanya Ayah Saya
Thursday, 10 October 2024

Berita terkait