Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sunday, 01 January 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang melalui Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam melantik sebanyak 15 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Jumat (30/12/2022).
"Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini terdiri dari 2 jenis jabatan, yakni penyesuaian jabatan fungsional ahli muda yang berjumlah 13 orang dan penyetaraan jabatan dari pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya sebanyak 2 orang," ujar Heronimus saat membacakan sambutan Bupati Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelantikan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemkab Ketapang terhadap peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Kemudian berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Surat Menteri Dalam Negeri Momor 100.2.2.6/8787/otda tanggal 6 Desember 2022 hal Persetujuan Penyesuaian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Penyesuaian jabatan fungsional ahli muda ini dilakukan agar adanya kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi PNS, sedangkan penyetaraan pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional," terangnya.
Selain itu dijelaskan Heronimus, khusus pejabat administrator yang disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya, akan memiliki masa kerja atau mengabdikan diri sebagai PNS lebih panjang dari sebelumnya.
"Kalau pejabat administrator batas usia pensiunnya hanya 58 tahun sedangkan menjadi pejabat fungsional ahli madya batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun, bahkan saudara bisa mencapai batas usia pensiun menjadi 65 tahun jika bisa menjadi pejabat fungsional ahli utama," paparnya.
Kepada pejabat fungsional yang dilantik pun diharapkan mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, berkinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik, untuk bersama memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.
"Kepada saudara sekalian yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, kami berharap sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan, benar-benar dihayati dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas saudara sekalian," katanya.
"Mengingat peran penting jabatan fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang melalui Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam melantik sebanyak 15 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Jumat (30/12/2022).
"Pelantikan pejabat fungsional pada hari ini terdiri dari 2 jenis jabatan, yakni penyesuaian jabatan fungsional ahli muda yang berjumlah 13 orang dan penyetaraan jabatan dari pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya sebanyak 2 orang," ujar Heronimus saat membacakan sambutan Bupati Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelantikan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemkab Ketapang terhadap peraturan perundang-undangan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Kemudian berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Surat Menteri Dalam Negeri Momor 100.2.2.6/8787/otda tanggal 6 Desember 2022 hal Persetujuan Penyesuaian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 43 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Penyesuaian jabatan fungsional ahli muda ini dilakukan agar adanya kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi PNS, sedangkan penyetaraan pejabat administrator menjadi pejabat fungsional ahli madya ini bertujuan untuk mewujudkan sistem kerja yang lebih cepat dan profesional," terangnya.
Selain itu dijelaskan Heronimus, khusus pejabat administrator yang disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya, akan memiliki masa kerja atau mengabdikan diri sebagai PNS lebih panjang dari sebelumnya.
"Kalau pejabat administrator batas usia pensiunnya hanya 58 tahun sedangkan menjadi pejabat fungsional ahli madya batas usia pensiunnya menjadi 60 tahun, bahkan saudara bisa mencapai batas usia pensiun menjadi 65 tahun jika bisa menjadi pejabat fungsional ahli utama," paparnya.
Kepada pejabat fungsional yang dilantik pun diharapkan mampu menjadi PNS yang mempunyai kompetensi, berkinerja, produktivitas yang tinggi, berintegritas dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik, untuk bersama memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.
"Kepada saudara sekalian yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, kami berharap sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan, benar-benar dihayati dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas saudara sekalian," katanya.
"Mengingat peran penting jabatan fungsional dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini