Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Saturday, 10 October 2020 |
Tiga Demonstran Penolakan Omnibus Law Ciptaker di Kalbar Dinyatakan Positif Covid-19
KalbarOnline, Pontianak – Tiga demonstran penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Kalbar yang diamankan Polisi dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Seperti diketahui, polisi mengamankan 26 orang yang diduga menjadi provokator hingga demo yang awalnya berjalan tertib itu berujung ricuh dan anarkis, Kamis (8/10/2020).
26 orang yang diamankan ini pun langsung dilakukan pemeriksaan rapid tes di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Berdasarkan rapid test tersebut, lima di antaranya dinyatakan reaktif. Kelimanya lantas dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, di mana tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Sabtu (10/10/2020).
“8 Oktober 2020, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan swab terhadap lima orang yang reaktif rapid test yang dilaksanakan oleh RS Bhayangkara terhadap 26 orang yang diamankan oleh Polda Kalbar dalam demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.
“Jadi 26 orang yang diamankan dilakukan rapid test oleh RS Bhayangkara. Lima antaranya dinyatakan reaktif. Lima orang ini oleh Dinkes dilakukan pemeriksaan swab tes PCR di Untan. Ada tiga orang yang ternyata positif Covid-19. Tiga orang ini adalah seorang laki-laki berumur 18 tahun merupakan seorang siswa salah satu SMK di Pontianak, kemudian seorang laki-laki berumur 20 tahun tamat SMA. Kemudian seorang laki-laki berumur 27 tahun dan ini pekerja sablon. Terhadap tiga orang ini sudah dipulangkan oleh pihak Polda dan sekarang mereka sedang melakukan isolasi mandiri yang dipantau oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak,” tandasnya.
Tiga Demonstran Penolakan Omnibus Law Ciptaker di Kalbar Dinyatakan Positif Covid-19
KalbarOnline, Pontianak – Tiga demonstran penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Kalbar yang diamankan Polisi dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Seperti diketahui, polisi mengamankan 26 orang yang diduga menjadi provokator hingga demo yang awalnya berjalan tertib itu berujung ricuh dan anarkis, Kamis (8/10/2020).
26 orang yang diamankan ini pun langsung dilakukan pemeriksaan rapid tes di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Berdasarkan rapid test tersebut, lima di antaranya dinyatakan reaktif. Kelimanya lantas dilakukan pemeriksaan swab oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, di mana tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Sabtu (10/10/2020).
“8 Oktober 2020, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan swab terhadap lima orang yang reaktif rapid test yang dilaksanakan oleh RS Bhayangkara terhadap 26 orang yang diamankan oleh Polda Kalbar dalam demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.
“Jadi 26 orang yang diamankan dilakukan rapid test oleh RS Bhayangkara. Lima antaranya dinyatakan reaktif. Lima orang ini oleh Dinkes dilakukan pemeriksaan swab tes PCR di Untan. Ada tiga orang yang ternyata positif Covid-19. Tiga orang ini adalah seorang laki-laki berumur 18 tahun merupakan seorang siswa salah satu SMK di Pontianak, kemudian seorang laki-laki berumur 20 tahun tamat SMA. Kemudian seorang laki-laki berumur 27 tahun dan ini pekerja sablon. Terhadap tiga orang ini sudah dipulangkan oleh pihak Polda dan sekarang mereka sedang melakukan isolasi mandiri yang dipantau oleh Dinas Kesehatan Kota Pontianak,” tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini