Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Thursday, 10 October 2019 |
Masih jalani
pengobatan
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz membeberkan
perkembangan kasus gratifikasi dana aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Ketapang. Hal ini disampaikannya saat ditemui Ketua Front Perjuangan
Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari di kantor Kejari Ketapang, Rabu
(9/10/2019).
Pertemuan yang berlangsung di kantin Kejari Ketapang itu berjalan
dengan santai. Kedua belah pihak saling menyampaikan beberapa hal terkait
perkembangan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi
Mulyono Upas.
Kajari Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan, pihaknya
sangat menyambut baik adanya dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak
mengenai kasus gratitifikasi dana aspirasi DPRD Ketapang periode 2014-2019 ini.
“Mereka sangat mengapresiasi kinerja kita, mereka meminta
transparansi kasus ini saja. Kita sudah jaminkan kasus ini akan terus naik ke pengadilan,”
ujarnya, ditemui usai pertemuan tersebut.
Saat disinggung mengenai pengembangan kasus hingga
kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari mengaku tetap
mengacu kepada alat bukti untuk menetapkan tersangka lain.
“Ada atau tidaknya pihak lain kita mengacu pada alat bukti.
Ini sedang kita proses, kami tidak mungkin melaporkan ke publik, saya mengutus
tim ke sana, ke sini, karena korupsi ini ada kemungkinan juga menghilangkan
alat bukti,” akunya.
Selain itu, Kajari juga menyebut bahwa saat ini tersangka
kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau
aspirasi, Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas posisinya sudah di
Kabupaten Ketapang. Namun, lanjutnya, yang bersangkutan masih dalam proses
pengobatan.
“Posisinya sudah di Ketapang tapi masih dalam tahap
pengobatan. Pastinya akan segera kita limpahkan kasusnya,” pungkasnya. (Adi
LC)
Masih jalani
pengobatan
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz membeberkan
perkembangan kasus gratifikasi dana aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Ketapang. Hal ini disampaikannya saat ditemui Ketua Front Perjuangan
Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari di kantor Kejari Ketapang, Rabu
(9/10/2019).
Pertemuan yang berlangsung di kantin Kejari Ketapang itu berjalan
dengan santai. Kedua belah pihak saling menyampaikan beberapa hal terkait
perkembangan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi
Mulyono Upas.
Kajari Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan, pihaknya
sangat menyambut baik adanya dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak
mengenai kasus gratitifikasi dana aspirasi DPRD Ketapang periode 2014-2019 ini.
“Mereka sangat mengapresiasi kinerja kita, mereka meminta
transparansi kasus ini saja. Kita sudah jaminkan kasus ini akan terus naik ke pengadilan,”
ujarnya, ditemui usai pertemuan tersebut.
Saat disinggung mengenai pengembangan kasus hingga
kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari mengaku tetap
mengacu kepada alat bukti untuk menetapkan tersangka lain.
“Ada atau tidaknya pihak lain kita mengacu pada alat bukti.
Ini sedang kita proses, kami tidak mungkin melaporkan ke publik, saya mengutus
tim ke sana, ke sini, karena korupsi ini ada kemungkinan juga menghilangkan
alat bukti,” akunya.
Selain itu, Kajari juga menyebut bahwa saat ini tersangka
kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau
aspirasi, Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas posisinya sudah di
Kabupaten Ketapang. Namun, lanjutnya, yang bersangkutan masih dalam proses
pengobatan.
“Posisinya sudah di Ketapang tapi masih dalam tahap
pengobatan. Pastinya akan segera kita limpahkan kasusnya,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini