Ketapang    

Kajari : Kasus Hadi Mulyono Upas Akan Segera Dilimpahkan

Oleh : Jauhari Fatria
Thursday, 10 October 2019
Kajari : Kasus Hadi Mulyono Upas Akan Segera Dilimpahkan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Masih jalani

pengobatan

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz membeberkan

perkembangan kasus gratifikasi dana aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(DPRD) Ketapang. Hal ini disampaikannya saat ditemui Ketua Front Perjuangan

Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari di kantor Kejari Ketapang, Rabu

(9/10/2019).

Pertemuan yang berlangsung di kantin Kejari Ketapang itu berjalan

dengan santai. Kedua belah pihak saling menyampaikan beberapa hal terkait

perkembangan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi

Mulyono Upas.

Kajari Ketapang, Dharmabella Tymbasz mengatakan, pihaknya

sangat menyambut baik adanya dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak

mengenai kasus gratitifikasi dana aspirasi DPRD Ketapang periode 2014-2019 ini.

“Mereka sangat mengapresiasi kinerja kita, mereka meminta

transparansi kasus ini saja. Kita sudah jaminkan kasus ini akan terus naik ke pengadilan,”

ujarnya, ditemui usai pertemuan tersebut.

Saat disinggung mengenai pengembangan kasus hingga

kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari mengaku tetap

mengacu kepada alat bukti untuk menetapkan tersangka lain.

“Ada atau tidaknya pihak lain kita mengacu pada alat bukti.

Ini sedang kita proses, kami tidak mungkin melaporkan ke publik, saya mengutus

tim ke sana, ke sini, karena korupsi ini ada kemungkinan juga menghilangkan

alat bukti,” akunya.

Selain itu, Kajari juga menyebut bahwa saat ini tersangka

kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau

aspirasi, Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas posisinya sudah di

Kabupaten Ketapang. Namun, lanjutnya, yang bersangkutan masih dalam proses

pengobatan.

“Posisinya sudah di Ketapang tapi masih dalam tahap

pengobatan. Pastinya akan segera kita limpahkan kasusnya,” pungkasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Kawal Kasus Gratifikasi Ketua DPRD Ketapang, FPRK Kembali Datangi Kejaksaan
Thursday, 10 October 2019
Artikel Sebelumnya
MTQ XXVIII Tingkat Kabupaten Ketapang Resmi Dimulai
Thursday, 10 October 2019

Berita terkait