Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Thursday, 10 October 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama dengan sejumlah
aktivis anti korupsi di Kabupaten Ketapang kembali mendatangi kantor Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu (9/10/2019).
Kedatangan para aktivis ini bertujuan untuk bertemu dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Ketapang guna mengetahui perkembangan kasus gratifikasi dana
aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang yang telah menjerat
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka.
Ketua FPRK, Isa Anshari mengatakan, pihaknya akan terus
mengawal perkembangan kasus gratifikasi mantan Ketua DPRD Ketapang ini.
Mengingat saat ini dari 45 anggota DPRD dan sejumlah pejabat di lingkungan
Pemda Ketapang yang telah diperiksa baru satu orang yang ditersangkakan.
“Kedatangan Kita hanya memastikan perkembangan kasus yang
saat ini ditangani Kejaksaan. Tadi penjelasan Bapak Kejari, pemeriksaan
terhadap tersangka Hadi Upas masih berjalan sampai hari ini,” ujarnya, Rabu
(9/10/2019).
Isa turut membeberkan, sebagai bentuk keseriusan dalam
mengawal kasus ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat bantuan pengawasan
kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia perihal bantuan pengawasan kasus korupsi yang melibatkan
Ketua DRPD dan anggota DPRD Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama dengan sejumlah
aktivis anti korupsi di Kabupaten Ketapang kembali mendatangi kantor Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu (9/10/2019).
Kedatangan para aktivis ini bertujuan untuk bertemu dengan Kepala
Kejaksaan Negeri Ketapang guna mengetahui perkembangan kasus gratifikasi dana
aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang yang telah menjerat
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka.
Ketua FPRK, Isa Anshari mengatakan, pihaknya akan terus
mengawal perkembangan kasus gratifikasi mantan Ketua DPRD Ketapang ini.
Mengingat saat ini dari 45 anggota DPRD dan sejumlah pejabat di lingkungan
Pemda Ketapang yang telah diperiksa baru satu orang yang ditersangkakan.
“Kedatangan Kita hanya memastikan perkembangan kasus yang
saat ini ditangani Kejaksaan. Tadi penjelasan Bapak Kejari, pemeriksaan
terhadap tersangka Hadi Upas masih berjalan sampai hari ini,” ujarnya, Rabu
(9/10/2019).
Isa turut membeberkan, sebagai bentuk keseriusan dalam
mengawal kasus ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat bantuan pengawasan
kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung
Republik Indonesia perihal bantuan pengawasan kasus korupsi yang melibatkan
Ketua DRPD dan anggota DPRD Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini