Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 10 October 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Manajemen RSUD Soedarso Pontianak diduga kuat melakukan pungutan setoran dari pihak pengelola parkir di depan rumah sakit plat merah tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya penertiban kios sekaligus lahan parkir tersebut, Selasa (9/10/2018).
Koordinator Parkir RSUD Soedarso Pontianak, Suhartono Sukran
menyayangkan pihak rumah sakit sampai saat ini belum ada memberikan solusi
kepada pihaknya.

“Yang jelas mereka (RSUD Soedarso) dari tahun 2009 sampai
2012 itu terima uang pungutan parkir dari kita. Pertanyaannya, uang itu
dikemanakan? Kalaupun ada pemutusan hubungan pihak RSUD Soedarso dengan
pengelola parkir minimal kita disurati atau pemberitahuan. Ini semuanya lepas
tangan,” ujarnya.
“Setelah kita konfirmasi Direktur RSUD Soedarso melalui
Wakil Direktur II, beliau katakan ‘kalau
saya jadi Direktur Utama, bapak parkirnya kami masukan ke dalam’ artinya
kan ada solusi. Terus beliau bilang ‘bapak,
kami mohon jangan sampai ini masuk ke ranah hukum, kalau sampai masuk ranah
hukum, ini pasti ada yang dipenjara’ artinya beliau masih menunggu
keputusan dari Direktur Utama, bayangkan Wadir II jak bise bilang gitu,”
ungkapnya menirukan yang dikatakan Wadir II RSUD Soedarso.
Pada intinya, ditegaskan dia, pihaknya sangat mendukung
program Gubernur Kalbar, Sutarmidji membenahi kawasan RSUD Soedarso.
“Karena ini janji politik, kalau tak terlaksana artinya
bukan tukang parkir yang ‘ngamok’ tapi rakyat yang ‘ngamok’ kan seperti itu,
dengan pemerintah kami tak ade masalah, sangat mendukung,” tegasnya.
Ia mengaku bahwa dirinya telah sejak 2005 menjadi
Koordinator parkir di RSUD Soedarso. Awalnya, kata dia, pihaknya beraktivitas
di dalam.
“Setelah masuknya perusahaan Sun Parking, kita ke DPRD
Provinsi Kalbar yang difasilitasi Komisi C dan D sehingga dibuatlah berita
acara masalah penetapan lokasi parkir. Yang anehnya termasuk Komisi C dan D
tidak mempermasalahkan bahwa rumah sakit mengalihkan fungsi jalur hijau ini
untuk lokasi parkir. Kan jadi pertanyaan lagi, RSUD Soedarso ada wewenang apa,
apakah alih fungsi ini atas izin Gubernur yang dulu, itu tahun 2007,” tukasnya.
Suhartono juga mengaku tak mengetahui apakah hal tersebut
disetujui oleh Pemerintah Daerah, tapi, lanjut dia, di berita acara sangat
jelas.
“Ada tanda tangan Direktur RSUD Soedarso, Komisi C, Komisi D
DPRD Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Polresta Kota, Polsek
Selatan dan saya sendiri sebagai Koordinator parkir,” akunya.
“Tak ada tandatangan Gubernur, artinya ini penyalahgunaan
wewenang berdasarkan surat ini,” sambungnya.
Berita acara ini menurut dia berlaku seumur hidup.
“Karena yang buat surat ini orang pintar, karena akhirannya
berbunyi ‘tanpa paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya’,
seharusnya ditambah garing apabila dan bilamana diperlukan oleh pemerintah maka
pelepasan hak atas lahan tersebut dibebaskan tanpa ganti rugi, nah itu baru
orang bodoh, nah surat ini orang pintar yang bikin,” tuturnya.
Setelah ada berita acara tersebut, lanjut dia, terbitlah surat
perjanjian kesepakatan sepihak.
“Isi perjanjian itu salah satunya yakni ‘pengelola parkir
diperbolehkan mengelola parkir di jalur hijau sejak 1 Februari 2008 dan
berakhir 31 Januari 2009. Aturan itu dapat diperbaharui apabila dikehendaki oleh
kedua belah pihak selama 1 tahun’. Mengacu pada itu, kalau hanya satu tahun
diberlakukan artinya sampai saat ini tidak ada surat perjanjian baru. Tidak ada
pemberitahuan, ada pemberhentian atau tidak, dilanjutkan atau tidak. Tapi yang
lucunya, dari tahun 2009 sampai tahun 2012 setoran berjalan terus dengan penerima
setoran yang berbeda-beda dan tahun 2013 sampai sekarang setoran sudah tak
dilakukan lagi,” ungkapnya.
“Maklumlah petugas parkir kan tidak tau karena tidak ada
petugas khusus yang menerima setoran itu, jadi mereka (petugas parkir) ke
kantor langsung setor ke bagian tata usaha, jadi siapa yang ada di TU lah yang
menerima dengan kwitansi yang dibubuhi cap resmi instansi RSUD Soedarso,” sambungnya.
Suhartono juga menambahkan bahwa setoran dari petugas parkir
juga diminta bervariasi, bahkan kata dia, dalam per hari bisa mencapai Rp450
ribu dan sampai saat ini kwitansi pembayaran masih disimpannya sebagai barang
bukti.
“Kadang-kadang juga seminggu sekali, atau sebulan sekali. Tapi
yang pasti variasi dan tidak tentu dan tidak ada penerima setoran khusus dari
pihak RSUD Soedarso, kan mereka semuanya ABS (asal bapak senang), yang pasti
setoran itu dibayarkan setelah pihak RSUD yang minta, karena kan pada
prinsipnya kita tidak ada wajib setor,” tukasnya.
Suhartono juga mengaku heran, pihak RSUD Soedarso sampai
saat ini juga tak memperbarui surat perjanjian tersebut. Demikian halnya dengan
Dinas Perhubungan yang menurutnya seperti enggan ingin menyelesaikan persoalan
ini.
“Kita kan awam, seharusnya mereka-mereka yang paham tentang
aturan ini, diberikanlah kita informasi, kejelasan dan sebagainya,” ucapnya.
Ditegaskannya lagi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera
menggugat pihak RSUD Soedarso apabila sampai besok hari tidak ada solusi.
“Yang jelas sampai besok kalau tidak ada solusi, kita akan menggugat RSUD Soedarso artinya tidak ada win win solution lagi dan sesuai anjuran kuasa hukum kita, kite juga ndak ade masalah dengan Pemerintah, kalau kite tak mendukung pembangunan pasti kite sudah aksi, tapi inikan kite biarkan pembongkaran nih,” tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi
dari pihak RSUD Soedarso Pontianak. Petugas keamanan yang berjaga di bagian
administrasi RSUD Soedarso mengatakan bahwa para pimpinan saat itu sedang
rapat.
“Sedang rapat, kami tak enak mau ganggu, ditunggu jak,”
ujarnya. (Fat)
KalbarOnline, Pontianak – Manajemen RSUD Soedarso Pontianak diduga kuat melakukan pungutan setoran dari pihak pengelola parkir di depan rumah sakit plat merah tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya penertiban kios sekaligus lahan parkir tersebut, Selasa (9/10/2018).
Koordinator Parkir RSUD Soedarso Pontianak, Suhartono Sukran
menyayangkan pihak rumah sakit sampai saat ini belum ada memberikan solusi
kepada pihaknya.

“Yang jelas mereka (RSUD Soedarso) dari tahun 2009 sampai
2012 itu terima uang pungutan parkir dari kita. Pertanyaannya, uang itu
dikemanakan? Kalaupun ada pemutusan hubungan pihak RSUD Soedarso dengan
pengelola parkir minimal kita disurati atau pemberitahuan. Ini semuanya lepas
tangan,” ujarnya.
“Setelah kita konfirmasi Direktur RSUD Soedarso melalui
Wakil Direktur II, beliau katakan ‘kalau
saya jadi Direktur Utama, bapak parkirnya kami masukan ke dalam’ artinya
kan ada solusi. Terus beliau bilang ‘bapak,
kami mohon jangan sampai ini masuk ke ranah hukum, kalau sampai masuk ranah
hukum, ini pasti ada yang dipenjara’ artinya beliau masih menunggu
keputusan dari Direktur Utama, bayangkan Wadir II jak bise bilang gitu,”
ungkapnya menirukan yang dikatakan Wadir II RSUD Soedarso.
Pada intinya, ditegaskan dia, pihaknya sangat mendukung
program Gubernur Kalbar, Sutarmidji membenahi kawasan RSUD Soedarso.
“Karena ini janji politik, kalau tak terlaksana artinya
bukan tukang parkir yang ‘ngamok’ tapi rakyat yang ‘ngamok’ kan seperti itu,
dengan pemerintah kami tak ade masalah, sangat mendukung,” tegasnya.
Ia mengaku bahwa dirinya telah sejak 2005 menjadi
Koordinator parkir di RSUD Soedarso. Awalnya, kata dia, pihaknya beraktivitas
di dalam.
“Setelah masuknya perusahaan Sun Parking, kita ke DPRD
Provinsi Kalbar yang difasilitasi Komisi C dan D sehingga dibuatlah berita
acara masalah penetapan lokasi parkir. Yang anehnya termasuk Komisi C dan D
tidak mempermasalahkan bahwa rumah sakit mengalihkan fungsi jalur hijau ini
untuk lokasi parkir. Kan jadi pertanyaan lagi, RSUD Soedarso ada wewenang apa,
apakah alih fungsi ini atas izin Gubernur yang dulu, itu tahun 2007,” tukasnya.
Suhartono juga mengaku tak mengetahui apakah hal tersebut
disetujui oleh Pemerintah Daerah, tapi, lanjut dia, di berita acara sangat
jelas.
“Ada tanda tangan Direktur RSUD Soedarso, Komisi C, Komisi D
DPRD Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Polresta Kota, Polsek
Selatan dan saya sendiri sebagai Koordinator parkir,” akunya.
“Tak ada tandatangan Gubernur, artinya ini penyalahgunaan
wewenang berdasarkan surat ini,” sambungnya.
Berita acara ini menurut dia berlaku seumur hidup.
“Karena yang buat surat ini orang pintar, karena akhirannya
berbunyi ‘tanpa paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya’,
seharusnya ditambah garing apabila dan bilamana diperlukan oleh pemerintah maka
pelepasan hak atas lahan tersebut dibebaskan tanpa ganti rugi, nah itu baru
orang bodoh, nah surat ini orang pintar yang bikin,” tuturnya.
Setelah ada berita acara tersebut, lanjut dia, terbitlah surat
perjanjian kesepakatan sepihak.
“Isi perjanjian itu salah satunya yakni ‘pengelola parkir
diperbolehkan mengelola parkir di jalur hijau sejak 1 Februari 2008 dan
berakhir 31 Januari 2009. Aturan itu dapat diperbaharui apabila dikehendaki oleh
kedua belah pihak selama 1 tahun’. Mengacu pada itu, kalau hanya satu tahun
diberlakukan artinya sampai saat ini tidak ada surat perjanjian baru. Tidak ada
pemberitahuan, ada pemberhentian atau tidak, dilanjutkan atau tidak. Tapi yang
lucunya, dari tahun 2009 sampai tahun 2012 setoran berjalan terus dengan penerima
setoran yang berbeda-beda dan tahun 2013 sampai sekarang setoran sudah tak
dilakukan lagi,” ungkapnya.
“Maklumlah petugas parkir kan tidak tau karena tidak ada
petugas khusus yang menerima setoran itu, jadi mereka (petugas parkir) ke
kantor langsung setor ke bagian tata usaha, jadi siapa yang ada di TU lah yang
menerima dengan kwitansi yang dibubuhi cap resmi instansi RSUD Soedarso,” sambungnya.
Suhartono juga menambahkan bahwa setoran dari petugas parkir
juga diminta bervariasi, bahkan kata dia, dalam per hari bisa mencapai Rp450
ribu dan sampai saat ini kwitansi pembayaran masih disimpannya sebagai barang
bukti.
“Kadang-kadang juga seminggu sekali, atau sebulan sekali. Tapi
yang pasti variasi dan tidak tentu dan tidak ada penerima setoran khusus dari
pihak RSUD Soedarso, kan mereka semuanya ABS (asal bapak senang), yang pasti
setoran itu dibayarkan setelah pihak RSUD yang minta, karena kan pada
prinsipnya kita tidak ada wajib setor,” tukasnya.
Suhartono juga mengaku heran, pihak RSUD Soedarso sampai
saat ini juga tak memperbarui surat perjanjian tersebut. Demikian halnya dengan
Dinas Perhubungan yang menurutnya seperti enggan ingin menyelesaikan persoalan
ini.
“Kita kan awam, seharusnya mereka-mereka yang paham tentang
aturan ini, diberikanlah kita informasi, kejelasan dan sebagainya,” ucapnya.
Ditegaskannya lagi, pihaknya dalam waktu dekat akan segera
menggugat pihak RSUD Soedarso apabila sampai besok hari tidak ada solusi.
“Yang jelas sampai besok kalau tidak ada solusi, kita akan menggugat RSUD Soedarso artinya tidak ada win win solution lagi dan sesuai anjuran kuasa hukum kita, kite juga ndak ade masalah dengan Pemerintah, kalau kite tak mendukung pembangunan pasti kite sudah aksi, tapi inikan kite biarkan pembongkaran nih,” tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi
dari pihak RSUD Soedarso Pontianak. Petugas keamanan yang berjaga di bagian
administrasi RSUD Soedarso mengatakan bahwa para pimpinan saat itu sedang
rapat.
“Sedang rapat, kami tak enak mau ganggu, ditunggu jak,”
ujarnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini