Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 10 October 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Setelah sebelumnya melakukan penertiban kios-kios dan sejumlah
warung pedagang, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro
dan Perdagangan Kota Pontianak kembali menertibkan lokasi di Jalan RSUD
Soedarso Pontianak, Selasa (9/10/2018).
Penertiban lokasi ini selain ditempati para pedagang
sekaligus merupakan lokasi parkir pengunjung yang berada persis di depan RSUD
Soedarso.
Ditemui di sela-sela penertiban, Kepala Dinas Koperasi Usaha
Mikro dan Perdagangan, Haryadi S Triwibowo mengatakan bahwa penertiban yang
dilakukan Pemkot kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.
Penertiban ini juga dalam rangka mendukung pembangunan yang
akan dilakukan Pemerintah dalam upaya membenahi kawasan RSUD Soedarso dan sudah
disosialisasikan pihaknya sejak dua bulan lalu.
“Kemarin jumlah pedagang di blok pertama sebanyak 60, di
blok kedua kurang lebih ada 11 dan di blok yang disana kurang lebih 42 dengan
total 113. Intinya mereka kita arahkan, tergantung mereka tinggalnya dimana.
Dari 6 kecamatan di Pontianak pedagang ini kita arahkan untuk berjualan di
beberapa tempat di pasar-pasar yang kiosnya masih kosong. Sementara yang tidak
punya tempat tinggal, sesuai arahan Pak Walikota disiapkan di rusunawa. Artinya
pemerintah sudah memberikan solusi, makanya pedagang tidak ada yang ribut,”
ungkapnya.
Mengenai kompensasi yang akan diberikan Pemkot, Haryadi
mengaku saat ini pihaknya masih dalam proses pendataan apakah para pedagang ini
memiliki SPTU.
“Jangan sampai ada mereka yang tidak memiliki SPTU dulunya
karena hanya menyewa. Makanya kita data dulu, betul-betul seleksi nanti kalau
sudah fix semua baru kita proses tapi sekarang juga sudah dalam proses. Kita
utamakan mereka yang benar-benar berjualan di sini dan punya SPTU disini,”
tuturnya.
Haryadi menyebut bahwa SPTU sejak 2012 sudah tidak berlaku
lagi bahkan yang parahnya ada yang diperjualbelikan lagi.
“Intinya kita lebih memperhatikan mereka yang benar-benar
jualan saja dan punya SPTU. Kalau punya tempat di mana-mana disewakan itukan
tidak boleh lagi. Kita utamakan yang memiliki SPTU dan benar-benar berjualan,” tukasnya.
Sementara di lokasi penertiban juga terpampang sejumlah
spanduk dari pihak pengeloa parkir yang berisikan sejumlah tuntutan.
Diantaranya ‘Setoran
parkir diterima, juru parkir diusir, tak ada kata solusi, rezim apakah namanya
ini, wahai sang penerima setoran parkir’, ‘Mohon Bapak Gubernur yang kami
banggakan yang kami banggakan, ternyata masih ada oknum-oknum yang nakal
mencari keuntungan pribadi’, ‘Kami butuh keadilan dan juga tanggung jawab dari
pihak Rumah Sakit Soedarso dikemanakan uang setoran parkiran kamu’.
Belum diketahui jelas perihal ini, namun kuat diduga spanduk
ini dari pihak pengelola parkir dan ditujukan ke manajemen RSUD Soedarso yang
diindikasikan menerima pungutan liar dari pengelola parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, penertiban berlangsung dengan
aman dan lancar. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Setelah sebelumnya melakukan penertiban kios-kios dan sejumlah
warung pedagang, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro
dan Perdagangan Kota Pontianak kembali menertibkan lokasi di Jalan RSUD
Soedarso Pontianak, Selasa (9/10/2018).
Penertiban lokasi ini selain ditempati para pedagang
sekaligus merupakan lokasi parkir pengunjung yang berada persis di depan RSUD
Soedarso.
Ditemui di sela-sela penertiban, Kepala Dinas Koperasi Usaha
Mikro dan Perdagangan, Haryadi S Triwibowo mengatakan bahwa penertiban yang
dilakukan Pemkot kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.
Penertiban ini juga dalam rangka mendukung pembangunan yang
akan dilakukan Pemerintah dalam upaya membenahi kawasan RSUD Soedarso dan sudah
disosialisasikan pihaknya sejak dua bulan lalu.
“Kemarin jumlah pedagang di blok pertama sebanyak 60, di
blok kedua kurang lebih ada 11 dan di blok yang disana kurang lebih 42 dengan
total 113. Intinya mereka kita arahkan, tergantung mereka tinggalnya dimana.
Dari 6 kecamatan di Pontianak pedagang ini kita arahkan untuk berjualan di
beberapa tempat di pasar-pasar yang kiosnya masih kosong. Sementara yang tidak
punya tempat tinggal, sesuai arahan Pak Walikota disiapkan di rusunawa. Artinya
pemerintah sudah memberikan solusi, makanya pedagang tidak ada yang ribut,”
ungkapnya.
Mengenai kompensasi yang akan diberikan Pemkot, Haryadi
mengaku saat ini pihaknya masih dalam proses pendataan apakah para pedagang ini
memiliki SPTU.
“Jangan sampai ada mereka yang tidak memiliki SPTU dulunya
karena hanya menyewa. Makanya kita data dulu, betul-betul seleksi nanti kalau
sudah fix semua baru kita proses tapi sekarang juga sudah dalam proses. Kita
utamakan mereka yang benar-benar berjualan di sini dan punya SPTU disini,”
tuturnya.
Haryadi menyebut bahwa SPTU sejak 2012 sudah tidak berlaku
lagi bahkan yang parahnya ada yang diperjualbelikan lagi.
“Intinya kita lebih memperhatikan mereka yang benar-benar
jualan saja dan punya SPTU. Kalau punya tempat di mana-mana disewakan itukan
tidak boleh lagi. Kita utamakan yang memiliki SPTU dan benar-benar berjualan,” tukasnya.
Sementara di lokasi penertiban juga terpampang sejumlah
spanduk dari pihak pengeloa parkir yang berisikan sejumlah tuntutan.
Diantaranya ‘Setoran
parkir diterima, juru parkir diusir, tak ada kata solusi, rezim apakah namanya
ini, wahai sang penerima setoran parkir’, ‘Mohon Bapak Gubernur yang kami
banggakan yang kami banggakan, ternyata masih ada oknum-oknum yang nakal
mencari keuntungan pribadi’, ‘Kami butuh keadilan dan juga tanggung jawab dari
pihak Rumah Sakit Soedarso dikemanakan uang setoran parkiran kamu’.
Belum diketahui jelas perihal ini, namun kuat diduga spanduk
ini dari pihak pengelola parkir dan ditujukan ke manajemen RSUD Soedarso yang
diindikasikan menerima pungutan liar dari pengelola parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, penertiban berlangsung dengan
aman dan lancar. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini