Pontianak    

Pemkot Pontianak Lanjutkan Penertiban Kawasan RSUD Soedarso

Oleh : Jauhari Fatria
Wednesday, 10 October 2018
Pemkot Pontianak Lanjutkan Penertiban Kawasan RSUD Soedarso
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Setelah sebelumnya melakukan penertiban kios-kios dan sejumlah

warung pedagang, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro

dan Perdagangan Kota Pontianak kembali menertibkan lokasi di Jalan RSUD

Soedarso Pontianak, Selasa (9/10/2018).

Penertiban lokasi ini selain ditempati para pedagang

sekaligus merupakan lokasi parkir pengunjung yang berada persis di depan RSUD

Soedarso.

Ditemui di sela-sela penertiban, Kepala Dinas Koperasi Usaha

Mikro dan Perdagangan, Haryadi S Triwibowo mengatakan bahwa penertiban yang

dilakukan Pemkot kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.

Penertiban ini juga dalam rangka mendukung pembangunan yang

akan dilakukan Pemerintah dalam upaya membenahi kawasan RSUD Soedarso dan sudah

disosialisasikan pihaknya sejak dua bulan lalu.

“Kemarin jumlah pedagang di blok pertama sebanyak 60, di

blok kedua kurang lebih ada 11 dan di blok yang disana kurang lebih 42 dengan

total 113. Intinya mereka kita arahkan, tergantung mereka tinggalnya dimana.

Dari 6 kecamatan di Pontianak pedagang ini kita arahkan untuk berjualan di

beberapa tempat di pasar-pasar yang kiosnya masih kosong. Sementara yang tidak

punya tempat tinggal, sesuai arahan Pak Walikota disiapkan di rusunawa. Artinya

pemerintah sudah memberikan solusi, makanya pedagang tidak ada yang ribut,”

ungkapnya.

Mengenai kompensasi yang akan diberikan Pemkot, Haryadi

mengaku saat ini pihaknya masih dalam proses pendataan apakah para pedagang ini

memiliki SPTU.

“Jangan sampai ada mereka yang tidak memiliki SPTU dulunya

karena hanya menyewa. Makanya kita data dulu, betul-betul seleksi nanti kalau

sudah fix semua baru kita proses tapi sekarang juga sudah dalam proses. Kita

utamakan mereka yang benar-benar berjualan di sini dan punya SPTU disini,”

tuturnya.

Haryadi menyebut bahwa SPTU sejak 2012 sudah tidak berlaku

lagi bahkan yang parahnya ada yang diperjualbelikan lagi.

“Intinya kita lebih memperhatikan mereka yang benar-benar

jualan saja dan punya SPTU. Kalau punya tempat di mana-mana disewakan itukan

tidak boleh lagi. Kita utamakan yang memiliki SPTU dan benar-benar berjualan,” tukasnya.

Sementara di lokasi penertiban juga terpampang sejumlah

spanduk dari pihak pengeloa parkir yang berisikan sejumlah tuntutan.

Diantaranya ‘Setoran

parkir diterima, juru parkir diusir, tak ada kata solusi, rezim apakah namanya

ini, wahai sang penerima setoran parkir’, ‘Mohon Bapak Gubernur yang kami

banggakan yang kami banggakan, ternyata masih ada oknum-oknum yang nakal

mencari keuntungan pribadi’, ‘Kami butuh keadilan dan juga tanggung jawab dari

pihak Rumah Sakit Soedarso dikemanakan uang setoran parkiran kamu’.

Belum diketahui jelas perihal ini, namun kuat diduga spanduk

ini dari pihak pengelola parkir dan ditujukan ke manajemen RSUD Soedarso yang

diindikasikan menerima pungutan liar dari pengelola parkir.

Hingga berita ini diterbitkan, penertiban berlangsung dengan

aman dan lancar. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Sutarmidji Targetkan 20 Persen Desa Mandiri di Kalbar
Wednesday, 10 October 2018
Artikel Sebelumnya
RSUD Soedarso Pontianak Diduga Kuat Pungut Setoran Parkir di Jalur Hijau
Wednesday, 10 October 2018

Berita terkait