Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sunday, 09 September 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Satgas Saber Pungli sekadau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap seorang mantan Kepala salah satu sekolah swasta di Sekadau yang diduga
melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) berinisial DH terhadap para siswa
yang hendak mengambil ijazah, pada Selasa siang (4/9/2018).
Baca: Marak
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Ini Jurus Anti Korupsi Ala Gubernur Kalbar
Baru
Baca: Cegah
Pungli di Sekolah, Disdik Sekadau Gelar Sosialisasi Saber Pungli
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Muhammad Ginting, SH mengungkapkan
OTT terhadap DH dilakukan setelah unit dua Sat Reskrim Polres Sekadau selaku unit
Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Sekadau menerima informasi tentang adanya
pungutan tidak wajar dilakukan DH terhadap siswa SMU AR-Rahma lulusan tahun
2018.
DH dalam aksinya mewajibkan siswa membayar uang sebesar Rp300
ribu untuk pengambilan ijazah dan transaksi dilakukan dirumahnya.
Mendapat informasi tersebut unit dua Sat Reskrim Polres
Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan dilaksanakannya
Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Pada Selasa kemarin, dilakukan pengintaian di rumah
terlapor, sekitar pukul 14.00 ada satu orang tua murid sekolah tersebut datang
dan mengambil ijazah di rumah terlapor, sesaat kemudian tim langsung melakukan OTT
terhadap DH,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Kasat Reskrim, DH tak dapat menyangkal atas
perbuatannya terkait pememungutan uang yang diwajibkannya kepada setiap siswa lulusan
tahun 2018 di sekolah yang dipimpinnya dulu untuk mengambil ijazah.
“DH mengakui bahwa sudah ada 6 (enam) siswa yang telah
mengambil ijazah dari jumlah total sebanyak 25 ijazah. Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan barang-barang bukti diantaranya ijazah sebanyak 19 lembar yang
merupakan sisa ijazah yang belum diambil para siswa,” tukasnya.
Barang bukti lain juga ditemukan diantaranya satu unit
laptop Merk Acer, 28 lembar SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), uang
sebesar Rp1,8 juta dan satu lembar daftar siswa.
Selanjutnya, kata dia, DH dibawa ke Polres Sekadau untuk
diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata DH sudah tidak
menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah di SMA tersebut lantaran sudah
diberhentikan. Usai dilakukan pemeriksaan, DH diperkenankan kembali ke
rumahnya.
IPTU M. Ginting juga mengatakan setelah dilakukan gelar
perkara dan pemaparan, memang benar terjadi OTT, namun tidak ditemukan
unsur-unsur sebagaimana terdapat pada pasal Tindak Pidana Korupsi.
“DH dalam meminta uang sebesar Rp300 ribu itu dengan alasan
untuk biaya transportasi dan akomodasi dalam pengambilan ijazah ke Dinas
Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, padahal ia mengambil ijazah tersebut di
SMA Karya Sekadau. Dalam hal ini DH dapat dipersangkakan dengan tindak pidana penipuan
dan statusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi namun masih menguasai
ijazah dengan tidak menyerahkannya ke sekolah, hal ini merupakan perbuataan
yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan pidana penggelapan,” tandasnya. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Satgas Saber Pungli sekadau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap seorang mantan Kepala salah satu sekolah swasta di Sekadau yang diduga
melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) berinisial DH terhadap para siswa
yang hendak mengambil ijazah, pada Selasa siang (4/9/2018).
Baca: Marak
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Ini Jurus Anti Korupsi Ala Gubernur Kalbar
Baru
Baca: Cegah
Pungli di Sekolah, Disdik Sekadau Gelar Sosialisasi Saber Pungli
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Muhammad Ginting, SH mengungkapkan
OTT terhadap DH dilakukan setelah unit dua Sat Reskrim Polres Sekadau selaku unit
Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Sekadau menerima informasi tentang adanya
pungutan tidak wajar dilakukan DH terhadap siswa SMU AR-Rahma lulusan tahun
2018.
DH dalam aksinya mewajibkan siswa membayar uang sebesar Rp300
ribu untuk pengambilan ijazah dan transaksi dilakukan dirumahnya.
Mendapat informasi tersebut unit dua Sat Reskrim Polres
Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan dilaksanakannya
Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Pada Selasa kemarin, dilakukan pengintaian di rumah
terlapor, sekitar pukul 14.00 ada satu orang tua murid sekolah tersebut datang
dan mengambil ijazah di rumah terlapor, sesaat kemudian tim langsung melakukan OTT
terhadap DH,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Kasat Reskrim, DH tak dapat menyangkal atas
perbuatannya terkait pememungutan uang yang diwajibkannya kepada setiap siswa lulusan
tahun 2018 di sekolah yang dipimpinnya dulu untuk mengambil ijazah.
“DH mengakui bahwa sudah ada 6 (enam) siswa yang telah
mengambil ijazah dari jumlah total sebanyak 25 ijazah. Saat dilakukan penggeledahan
ditemukan barang-barang bukti diantaranya ijazah sebanyak 19 lembar yang
merupakan sisa ijazah yang belum diambil para siswa,” tukasnya.
Barang bukti lain juga ditemukan diantaranya satu unit
laptop Merk Acer, 28 lembar SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), uang
sebesar Rp1,8 juta dan satu lembar daftar siswa.
Selanjutnya, kata dia, DH dibawa ke Polres Sekadau untuk
diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata DH sudah tidak
menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah di SMA tersebut lantaran sudah
diberhentikan. Usai dilakukan pemeriksaan, DH diperkenankan kembali ke
rumahnya.
IPTU M. Ginting juga mengatakan setelah dilakukan gelar
perkara dan pemaparan, memang benar terjadi OTT, namun tidak ditemukan
unsur-unsur sebagaimana terdapat pada pasal Tindak Pidana Korupsi.
“DH dalam meminta uang sebesar Rp300 ribu itu dengan alasan
untuk biaya transportasi dan akomodasi dalam pengambilan ijazah ke Dinas
Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, padahal ia mengambil ijazah tersebut di
SMA Karya Sekadau. Dalam hal ini DH dapat dipersangkakan dengan tindak pidana penipuan
dan statusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi namun masih menguasai
ijazah dengan tidak menyerahkannya ke sekolah, hal ini merupakan perbuataan
yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan pidana penggelapan,” tandasnya. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini