Sekadau    

Pungut Biaya Pengambilan Ijazah, Mantan Kepala Sekolah Terjaring OTT Saber Pungli Sekadau

Oleh : Jauhari Fatria
Sunday, 09 September 2018
Pungut Biaya Pengambilan Ijazah, Mantan Kepala Sekolah Terjaring OTT Saber Pungli Sekadau
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Satgas Saber Pungli sekadau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

terhadap seorang mantan Kepala salah satu sekolah swasta di Sekadau yang diduga

melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) berinisial DH terhadap para siswa

yang hendak mengambil ijazah, pada Selasa siang (4/9/2018).

Baca: Marak

Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Ini Jurus Anti Korupsi Ala Gubernur Kalbar

Baru

Baca: Cegah

Pungli di Sekolah, Disdik Sekadau Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Muhammad Ginting, SH mengungkapkan

OTT terhadap DH dilakukan setelah unit dua Sat Reskrim Polres Sekadau selaku unit

Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Sekadau menerima informasi tentang adanya

pungutan tidak wajar dilakukan DH terhadap siswa SMU AR-Rahma lulusan tahun

2018.

DH dalam aksinya mewajibkan siswa membayar uang sebesar Rp300

ribu untuk pengambilan ijazah dan transaksi dilakukan dirumahnya.

Mendapat informasi tersebut unit dua Sat Reskrim Polres

Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan dilaksanakannya

Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Pada Selasa kemarin, dilakukan pengintaian di rumah

terlapor, sekitar pukul 14.00 ada satu orang tua murid sekolah tersebut datang

dan mengambil ijazah di rumah terlapor, sesaat kemudian tim langsung melakukan OTT

terhadap DH,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Kasat Reskrim, DH tak dapat menyangkal atas

perbuatannya terkait pememungutan uang yang diwajibkannya kepada setiap siswa lulusan

tahun 2018 di sekolah yang dipimpinnya dulu untuk mengambil ijazah.

“DH mengakui bahwa sudah ada 6 (enam) siswa yang telah

mengambil ijazah dari jumlah total sebanyak 25 ijazah. Saat dilakukan penggeledahan

ditemukan barang-barang bukti diantaranya ijazah sebanyak 19 lembar yang

merupakan sisa ijazah yang belum diambil para siswa,” tukasnya.

Barang bukti lain juga ditemukan diantaranya satu unit

laptop Merk Acer, 28 lembar SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), uang

sebesar Rp1,8 juta dan satu lembar daftar siswa.

Selanjutnya, kata dia, DH dibawa ke Polres Sekadau untuk

diambil keterangan dan diperoleh keterangan bahwa ternyata DH sudah tidak

menjabat lagi sebagai Kepala Sekolah di SMA tersebut lantaran sudah

diberhentikan. Usai dilakukan pemeriksaan, DH diperkenankan kembali ke

rumahnya.

IPTU M. Ginting juga mengatakan setelah dilakukan gelar

perkara dan pemaparan, memang benar terjadi OTT, namun tidak ditemukan

unsur-unsur sebagaimana terdapat pada pasal Tindak Pidana Korupsi.

“DH dalam meminta uang sebesar Rp300 ribu itu dengan alasan

untuk biaya transportasi dan akomodasi dalam pengambilan ijazah ke Dinas

Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, padahal ia mengambil ijazah tersebut di

SMA Karya Sekadau. Dalam hal ini DH dapat dipersangkakan dengan tindak pidana penipuan

dan statusnya yang sudah tidak menjabat Kepala Sekolah lagi namun masih menguasai

ijazah dengan tidak menyerahkannya ke sekolah, hal ini merupakan perbuataan

yang dapat dipersangkakan dengan perbuatan pidana penggelapan,” tandasnya. (*/Mus)

Artikel Selanjutnya
Polisi Amankan Rangkaian Kegiatan Haornas ke-35 di Sekadau
Sunday, 09 September 2018
Artikel Sebelumnya
Puting Beliung, Dua Rumah Warga Desa Batu Pahat Ambruk Tertimpa Pohon
Sunday, 09 September 2018

Berita terkait