Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 10 October 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Mengingat beredarnya sejumlah isu-isu tentang komposisi imunisasi MR
yang menyebar cepat di masyarakat serta keterlambatan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin MR produk dari SII
(Serum Intitute of India) menyebabkan belum tercapainya 95 persen imunisasi MR
di Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Kubu Raya, Berli Hamdani.
Selain itu dilanjutkan Berli, faktor kondisi demografi
penduduk dengan tradisi budaya lokal yang heterogen. Serta kondisi geografis
Kubu Raya yang sangat luas terdiri atas wilayah perairan dan kepulauan dengan
transportasi air yang memakan biaya mahal.
“Dengan banyaknya kendala dan hambatan tersebut dan capaian
imunisasi yang masih di bawah target secara nasional, maka waktu pelaksanaan
imunisasi MR diperpanjang sampai 31 Oktober 2018 sesuai dengan surat Menteri
Kesehatan,” terang Berli, Selasa (9/10/2018).
Terkait dengan terhambatnya pelaksanaan vaksin MR, Ketua
Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat, H.M. Basri Har menuturkan penggunaan
vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) pada saat ini dibolehkan.
Karena, menurut MUI ada kondisi keterpaksaan ditambah belum
ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Fatwa halal, ungkap Basri,
dihasilkan setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang kompeten dan kredibel
tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya
vaksin yang halal.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak
berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” imbuhnya.
Basri mengungkapkan di seluruh dunia ada tiga negara yang
memproduksi vaksin MR selain India. Yakni Jepang, China, dan Hongkong. Namun
vaksin dari ketiga negara tersebut selain tidak diketahui kehalalannya juga
hanya diperuntukkan untuk internal penduduk negara itu.
Adapun vaksin MR dari SII yang digunakan di Indonesia telah
mendapatkan rekomendasi dari badan kesehatan dunia WHO. Vaksin MR dari SII juga
telah digunakan negara-negara muslim di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
“Di Arab Saudi bahkan seorang pelajar tidak boleh
bersekolah sebelum mendapat vaksinasi MR. Jadi harus diimunisasi terlebih
dahulu. Kalau belum tidak boleh sekolah,” ungkap Basri. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Mengingat beredarnya sejumlah isu-isu tentang komposisi imunisasi MR
yang menyebar cepat di masyarakat serta keterlambatan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia Nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan Vaksin MR produk dari SII
(Serum Intitute of India) menyebabkan belum tercapainya 95 persen imunisasi MR
di Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Kubu Raya, Berli Hamdani.
Selain itu dilanjutkan Berli, faktor kondisi demografi
penduduk dengan tradisi budaya lokal yang heterogen. Serta kondisi geografis
Kubu Raya yang sangat luas terdiri atas wilayah perairan dan kepulauan dengan
transportasi air yang memakan biaya mahal.
“Dengan banyaknya kendala dan hambatan tersebut dan capaian
imunisasi yang masih di bawah target secara nasional, maka waktu pelaksanaan
imunisasi MR diperpanjang sampai 31 Oktober 2018 sesuai dengan surat Menteri
Kesehatan,” terang Berli, Selasa (9/10/2018).
Terkait dengan terhambatnya pelaksanaan vaksin MR, Ketua
Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat, H.M. Basri Har menuturkan penggunaan
vaksin MR produk dari Serum Institut of India (SII) pada saat ini dibolehkan.
Karena, menurut MUI ada kondisi keterpaksaan ditambah belum
ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Fatwa halal, ungkap Basri,
dihasilkan setelah mendengarkan keterangan dari ahli yang kompeten dan kredibel
tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya
vaksin yang halal.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak
berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” imbuhnya.
Basri mengungkapkan di seluruh dunia ada tiga negara yang
memproduksi vaksin MR selain India. Yakni Jepang, China, dan Hongkong. Namun
vaksin dari ketiga negara tersebut selain tidak diketahui kehalalannya juga
hanya diperuntukkan untuk internal penduduk negara itu.
Adapun vaksin MR dari SII yang digunakan di Indonesia telah
mendapatkan rekomendasi dari badan kesehatan dunia WHO. Vaksin MR dari SII juga
telah digunakan negara-negara muslim di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
“Di Arab Saudi bahkan seorang pelajar tidak boleh
bersekolah sebelum mendapat vaksinasi MR. Jadi harus diimunisasi terlebih
dahulu. Kalau belum tidak boleh sekolah,” ungkap Basri. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini