Pontianak    

ASN Pontianak Diminta Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 26 May 2026
ASN Pontianak Diminta Adaptif Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka sosialisasi Undang-undang Tahun 2026 (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Hal itu disampaikan Bahasan saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tahun 2026 bertema Transformasi Hukum Pidana Indonesia dan Peran Aparatur Sipil Negara dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak.

Menurut Bahasan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan produk hukum warisan kolonial, Indonesia kini memiliki KUHP nasional yang lahir dari nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan perkembangan masyarakat modern.

“Transformasi hukum pidana ini bukan sekadar perubahan norma dan pasal-pasal hukum, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum,” ujarnya usai membuka kegiatan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan hukum pidana saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman. Namun juga mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, hingga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Bahasan menilai, kehadiran KUHP nasional menjadi langkah penting agar sistem hukum pidana Indonesia lebih adaptif menghadapi perkembangan teknologi informasi, perubahan sosial masyarakat, hingga tantangan globalisasi yang semakin kompleks.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terutama bagi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat.

“Perubahan hukum pidana ini tentu berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik, penggunaan media sosial, tata kelola informasi, hingga pola interaksi antara aparatur dan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini penting agar ASN memiliki pemahaman yang benar, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu mengimplementasikan aturan secara profesional dan proporsional.

Di tengah transformasi birokrasi dan digitalisasi saat ini, Bahasan menilai tantangan aparatur pemerintah semakin kompleks. Karena itu, integritas, kehati-hatian dalam bertindak, serta kemampuan memahami regulasi menjadi hal yang wajib dimiliki setiap ASN.

“ASN harus adaptif terhadap perkembangan hukum dan mampu menjaga profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Selain transformasi hukum pidana, Bahasan juga menyoroti pentingnya transformasi budaya birokrasi. Pemerintah daerah, lanjutnya, harus terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat menjadi sarana meningkatkan kapasitas serta literasi hukum para peserta.

“Sekaligus menjadi ruang diskusi konstruktif dalam memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP nasional,” tutupnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Satu Orang Jemaah Haji Asal Pontianak Wafat di Mekkah
Tuesday, 26 May 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Konsumsi Jelang Iduladha 1447 H
Tuesday, 26 May 2026

Berita terkait