Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 21 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Aktivitas pengerukan pasir (Galian C) di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat. Pasalnya, meski legalitas operasionalnya masih "menggantung" di meja birokrasi, mesin-mesin tambang di lokasi tersebut dilaporkan tetap menderu tanpa henti.
Merespons keresahan warga yang mulai terusik, jajaran Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama unsur pimpinan tingkat desa dan aparat keamanan (TNI/Polri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memverifikasi fakta di lapangan.
Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya risiko ekologis yang nyata akibat aktivitas tersebut. Selain operasional yang belum mengantongi izin final, kondisi fisik lahan mulai menunjukkan gejala kerusakan.
“Di lapangan kami menemukan kondisi tanah di sekitar lokasi sudah mengalami retakan dan berpotensi longsor. Selain itu, aliran sungai di Desa Pangkalan Buton juga terlihat keruh diduga akibat limbah aktivitas tambang,” ujarnya pada Senin (18/05/2026).
Pihak kecamatan pun melayangkan peringatan keras agar pengelola tidak menutup mata terhadap dampak lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup orang banyak.
Di sisi lain, Sy Ansyari selaku pengelola tambang tidak menampik bahwa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya memang belum terbit secara resmi. Namun, ia berdalih bahwa proses administrasi sudah berjalan di tingkat provinsi.
“Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi,” katanya.
Ia memiliki sudut pandang sendiri mengenai aturan main selama masa transisi perizinan ini. Menurutnya, operasional tidak harus mati total selama dokumen sedang diproses.
“Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai seratus persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama,” pungkasnya.
Terkait isu pencemaran air sungai yang dikeluhkan warga, Ansyari mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk melakukan pengecekan kualitas air dan tanah.
“Tim LH sudah turun ke lapangan melakukan kajian bersama rekan-rekan terkait. Hasil kajian itu juga sudah saya tanda tangani dalam berita acara,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen yang telah ia sepakati, ia meyakinkan publik bahwa sisa hasil tambang tersebut tidak mengandung zat kimia yang mengancam kesehatan.
“Hasil riset yang saya tanda tangani menyebutkan limbah ini tidak berbahaya dan berita acaranya juga sudah ada,” jelasnya.
Meski terdapat klaim "aman" dari pengelola, masyarakat dan pemerintah daerah kini menanti ketegasan dari pihak berwenang di level provinsi terkait kelanjutan operasional tambang yang beroperasi mendahului restu tertulis negara tersebut. (Sans)
KALBARONLINE.com - Aktivitas pengerukan pasir (Galian C) di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat. Pasalnya, meski legalitas operasionalnya masih "menggantung" di meja birokrasi, mesin-mesin tambang di lokasi tersebut dilaporkan tetap menderu tanpa henti.
Merespons keresahan warga yang mulai terusik, jajaran Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama unsur pimpinan tingkat desa dan aparat keamanan (TNI/Polri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memverifikasi fakta di lapangan.
Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya risiko ekologis yang nyata akibat aktivitas tersebut. Selain operasional yang belum mengantongi izin final, kondisi fisik lahan mulai menunjukkan gejala kerusakan.
“Di lapangan kami menemukan kondisi tanah di sekitar lokasi sudah mengalami retakan dan berpotensi longsor. Selain itu, aliran sungai di Desa Pangkalan Buton juga terlihat keruh diduga akibat limbah aktivitas tambang,” ujarnya pada Senin (18/05/2026).
Pihak kecamatan pun melayangkan peringatan keras agar pengelola tidak menutup mata terhadap dampak lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup orang banyak.
Di sisi lain, Sy Ansyari selaku pengelola tambang tidak menampik bahwa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya memang belum terbit secara resmi. Namun, ia berdalih bahwa proses administrasi sudah berjalan di tingkat provinsi.
“Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi,” katanya.
Ia memiliki sudut pandang sendiri mengenai aturan main selama masa transisi perizinan ini. Menurutnya, operasional tidak harus mati total selama dokumen sedang diproses.
“Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai seratus persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama,” pungkasnya.
Terkait isu pencemaran air sungai yang dikeluhkan warga, Ansyari mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk melakukan pengecekan kualitas air dan tanah.
“Tim LH sudah turun ke lapangan melakukan kajian bersama rekan-rekan terkait. Hasil kajian itu juga sudah saya tanda tangani dalam berita acara,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen yang telah ia sepakati, ia meyakinkan publik bahwa sisa hasil tambang tersebut tidak mengandung zat kimia yang mengancam kesehatan.
“Hasil riset yang saya tanda tangani menyebutkan limbah ini tidak berbahaya dan berita acaranya juga sudah ada,” jelasnya.
Meski terdapat klaim "aman" dari pengelola, masyarakat dan pemerintah daerah kini menanti ketegasan dari pihak berwenang di level provinsi terkait kelanjutan operasional tambang yang beroperasi mendahului restu tertulis negara tersebut. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini