Ketapang    

Polisi Ringkus Begal Karyawan Sawit di Ketapang, Korban Dijatuhkan di Jalan Sepi Menuju Kebun

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 20 May 2026
Polisi Ringkus Begal Karyawan Sawit di Ketapang, Korban Dijatuhkan di Jalan Sepi Menuju Kebun
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang menimpa seorang karyawan perempuan di jalur menuju area perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten Ketapang. Kasus ini kembali menyoroti rawannya aksi kriminal di jalan-jalan sepi yang kerap dilalui pekerja saat dini hari.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Matan Hilir Utara AKP Ruswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara.

Korban bernama Siti Hawa saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya di salah satu perusahaan perkebunan sawit. Namun di tengah perjalanan, korban diduga dibuntuti pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di ruas jalan yang sepi, pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Setelah itu, pelaku langsung merampas tas milik korban yang berisi satu unit handphone sebelum melarikan diri.

“Korban mengalami nyeri di sekujur tubuh akibat terjatuh dan mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar AKP Ruswanto, Rabu (20/05/2026).

Polisi kemudian mengamankan pelaku berinisial TH (49), warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa tas milik korban, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kasus begal di Ketapang ini menjadi perhatian karena jalur menuju area perkebunan sawit dinilai cukup rawan. Minimnya penerangan jalan serta lokasi yang jauh dari permukiman membuat kawasan tersebut rentan menjadi sasaran tindak kriminal, terutama bagi pekerja yang berangkat saat subuh.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Matan Hilir Utara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wabup Kapuas Hulu Pimpin Apel Harkitnas ke-118, Soroti Kedaulatan Digital dan Generasi Muda
Wednesday, 20 May 2026
Artikel Sebelumnya
Wabup Ketapang Dorong Kolaborasi Pendidikan Lewat Program KREASI Tahun Kedua
Wednesday, 20 May 2026

Berita terkait