Ketapang    

Polres Ketapang Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Teror Air Upas Sesuai Prosedur Hukum

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 18 May 2026
Polres Ketapang Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Teror Air Upas Sesuai Prosedur Hukum
Polres Ketapang menegaskan penetapan tersangka kasus teror Air Upas dilakukan sesuai prosedur hukum dan KUHAP (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polres Ketapang menegaskan penanganan kasus dugaan aksi teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka terhadap dua pelaku disebut telah melalui seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim, Dedi Syahputra Bintang menjelaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yakni pembuktian tindak pidana berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung validitas alat bukti.

“Dalam penegakan hukum kasus teror di Air Upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Iptu Dedi Syahputra Bintang, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melewati rangkaian proses yang cukup panjang. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, visum korban, rekonstruksi, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara.

“Semua tahapan telah kami laksanakan secara menyeluruh. Jadi tidak ada proses yang dilakukan secara terburu-buru, karena seluruhnya berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.

Menanggapi berbagai tanggapan yang beredar di media sosial terkait transparansi penanganan perkara tersebut, Polres Ketapang menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak kepolisian juga memastikan seluruh hak tersangka selama proses pemeriksaan terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum.

“Semua proses dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan secara transparan. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau menilai ada ketidaksesuaian prosedur, mekanisme hukum seperti praperadilan sudah disediakan undang-undang,” lanjutnya.

Pasca penetapan tersangka, situasi keamanan di Kecamatan Air Upas dilaporkan tetap kondusif. Untuk menjaga stabilitas wilayah, Polres Ketapang bersama Polsek Air Upas terus melakukan patroli rutin.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks maupun isu yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Prioritas bersama saat ini adalah menjaga Air Upas dan Kabupaten Ketapang tetap aman, damai, dan kondusif,” tutupnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertifikat HGB ke HM Sekarang
Monday, 18 May 2026
Artikel Sebelumnya
Wabup Ketapang Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Desa
Monday, 18 May 2026

Berita terkait