Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 18 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Polres Ketapang menegaskan penanganan kasus dugaan aksi teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka terhadap dua pelaku disebut telah melalui seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim, Dedi Syahputra Bintang menjelaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yakni pembuktian tindak pidana berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung validitas alat bukti.
“Dalam penegakan hukum kasus teror di Air Upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Iptu Dedi Syahputra Bintang, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melewati rangkaian proses yang cukup panjang. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, visum korban, rekonstruksi, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara.
“Semua tahapan telah kami laksanakan secara menyeluruh. Jadi tidak ada proses yang dilakukan secara terburu-buru, karena seluruhnya berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Menanggapi berbagai tanggapan yang beredar di media sosial terkait transparansi penanganan perkara tersebut, Polres Ketapang menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihak kepolisian juga memastikan seluruh hak tersangka selama proses pemeriksaan terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
“Semua proses dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan secara transparan. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau menilai ada ketidaksesuaian prosedur, mekanisme hukum seperti praperadilan sudah disediakan undang-undang,” lanjutnya.
Pasca penetapan tersangka, situasi keamanan di Kecamatan Air Upas dilaporkan tetap kondusif. Untuk menjaga stabilitas wilayah, Polres Ketapang bersama Polsek Air Upas terus melakukan patroli rutin.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks maupun isu yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Prioritas bersama saat ini adalah menjaga Air Upas dan Kabupaten Ketapang tetap aman, damai, dan kondusif,” tutupnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Polres Ketapang menegaskan penanganan kasus dugaan aksi teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka terhadap dua pelaku disebut telah melalui seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim, Dedi Syahputra Bintang menjelaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation, yakni pembuktian tindak pidana berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung validitas alat bukti.
“Dalam penegakan hukum kasus teror di Air Upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Iptu Dedi Syahputra Bintang, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melewati rangkaian proses yang cukup panjang. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, visum korban, rekonstruksi, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara.
“Semua tahapan telah kami laksanakan secara menyeluruh. Jadi tidak ada proses yang dilakukan secara terburu-buru, karena seluruhnya berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.
Menanggapi berbagai tanggapan yang beredar di media sosial terkait transparansi penanganan perkara tersebut, Polres Ketapang menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihak kepolisian juga memastikan seluruh hak tersangka selama proses pemeriksaan terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
“Semua proses dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan secara transparan. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau menilai ada ketidaksesuaian prosedur, mekanisme hukum seperti praperadilan sudah disediakan undang-undang,” lanjutnya.
Pasca penetapan tersangka, situasi keamanan di Kecamatan Air Upas dilaporkan tetap kondusif. Untuk menjaga stabilitas wilayah, Polres Ketapang bersama Polsek Air Upas terus melakukan patroli rutin.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks maupun isu yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Prioritas bersama saat ini adalah menjaga Air Upas dan Kabupaten Ketapang tetap aman, damai, dan kondusif,” tutupnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini