Ketapang    

Polisi Tangkap Pria di Rumah Kost, Diduga Edarkan Sabu di Delta Pawan Ketapang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 14 May 2026
Polisi Tangkap Pria di Rumah Kost, Diduga Edarkan Sabu di Delta Pawan Ketapang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH (29 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (28/04/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kost tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati AH berada di dalam kamar kost dan menguasai sejumlah paket sabu.

Kapolres Polres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kost yang dimaksud. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1 gram bruto yang ditemukan di tangan pelaku,” ujar AKP Dewa, Kamis (13/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Namun, polisi masih mendalami asal-usul sabu itu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok maupun jaringan yang terkait,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polsek Putussibau Selatan Fasilitasi Mediasi Kasus KDRT, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan
Thursday, 14 May 2026
Artikel Sebelumnya
Sosok Josepha Siswa SMAN 1 Pontianak di Mata Sang Ayah: Pendiam, Tekun Belajar hingga Tengah Malam
Thursday, 14 May 2026

Berita terkait