Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 14 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH (29 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (28/04/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kost tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati AH berada di dalam kamar kost dan menguasai sejumlah paket sabu.
Kapolres Polres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kost yang dimaksud. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1 gram bruto yang ditemukan di tangan pelaku,” ujar AKP Dewa, Kamis (13/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Namun, polisi masih mendalami asal-usul sabu itu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok maupun jaringan yang terkait,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH (29 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (28/04/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kost tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati AH berada di dalam kamar kost dan menguasai sejumlah paket sabu.
Kapolres Polres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kost yang dimaksud. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1 gram bruto yang ditemukan di tangan pelaku,” ujar AKP Dewa, Kamis (13/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Namun, polisi masih mendalami asal-usul sabu itu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok maupun jaringan yang terkait,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini