Pontianak    

Wako Edi Dorong Revisi UU HKPD, Pajak Parkir dan Rumah Kos Dinilai Perlu Dievaluasi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 13 May 2026
Wako Edi Dorong Revisi UU HKPD, Pajak Parkir dan Rumah Kos Dinilai Perlu Dievaluasi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat ruang fiskal daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan Edi saat mengikuti kegiatan Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).

Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD saat ini dinilai perlu ditinjau kembali karena berdampak terhadap potensi penerimaan daerah, khususnya di wilayah perkotaan seperti Pontianak.

Salah satu yang disoroti adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa parkir yang saat ini dibatasi maksimal 10 persen.

Edi menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak daerah, terutama pada sektor yang terus berkembang.

“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu,” ujarnya.

Selain pajak parkir, Edi juga menyoroti pengaturan terkait jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia mendorong agar rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan.

Menurutnya, perubahan aturan pasca diberlakukannya UU HKPD membuat potensi pendapatan daerah dari sektor rumah kos mengalami penurunan.

Padahal, Kota Pontianak memiliki karakter sebagai kota jasa dan pendidikan dengan jumlah mahasiswa serta pekerja dari luar daerah yang cukup besar. Kondisi tersebut membuat bisnis rumah kos berkembang pesat dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.

Edi menegaskan, revisi UU HKPD penting dilakukan untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya akan menampung seluruh masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.

Ia juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan secara resmi melalui surat agar hasil diskusi memiliki dasar administrasi yang kuat.

“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Momentum Hari Buruh, PLN dan PLTBm Siantan Perkuat Sinergi Jaga Listrik Kalbar Tetap Andal
Wednesday, 13 May 2026
Artikel Sebelumnya
Jubaidah Sumringah Dikunjungi Istri Wapres, Pengrajin Caping Pontianak Dapat Suntikan Semangat
Wednesday, 13 May 2026

Berita terkait