Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 13 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat ruang fiskal daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan Edi saat mengikuti kegiatan Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).
Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD saat ini dinilai perlu ditinjau kembali karena berdampak terhadap potensi penerimaan daerah, khususnya di wilayah perkotaan seperti Pontianak.
Salah satu yang disoroti adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa parkir yang saat ini dibatasi maksimal 10 persen.
Edi menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak daerah, terutama pada sektor yang terus berkembang.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu,” ujarnya.
Selain pajak parkir, Edi juga menyoroti pengaturan terkait jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia mendorong agar rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan.
Menurutnya, perubahan aturan pasca diberlakukannya UU HKPD membuat potensi pendapatan daerah dari sektor rumah kos mengalami penurunan.
Padahal, Kota Pontianak memiliki karakter sebagai kota jasa dan pendidikan dengan jumlah mahasiswa serta pekerja dari luar daerah yang cukup besar. Kondisi tersebut membuat bisnis rumah kos berkembang pesat dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Edi menegaskan, revisi UU HKPD penting dilakukan untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya akan menampung seluruh masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.
Ia juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan secara resmi melalui surat agar hasil diskusi memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat ruang fiskal daerah dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan Edi saat mengikuti kegiatan Reboan: Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (13/5/2026).
Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD saat ini dinilai perlu ditinjau kembali karena berdampak terhadap potensi penerimaan daerah, khususnya di wilayah perkotaan seperti Pontianak.
Salah satu yang disoroti adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa parkir yang saat ini dibatasi maksimal 10 persen.
Edi menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak daerah, terutama pada sektor yang terus berkembang.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti dulu,” ujarnya.
Selain pajak parkir, Edi juga menyoroti pengaturan terkait jasa sewa kamar atau rumah kos. Ia mendorong agar rumah kos kembali dimasukkan secara tegas sebagai objek PBJT jasa perhotelan.
Menurutnya, perubahan aturan pasca diberlakukannya UU HKPD membuat potensi pendapatan daerah dari sektor rumah kos mengalami penurunan.
Padahal, Kota Pontianak memiliki karakter sebagai kota jasa dan pendidikan dengan jumlah mahasiswa serta pekerja dari luar daerah yang cukup besar. Kondisi tersebut membuat bisnis rumah kos berkembang pesat dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Edi menegaskan, revisi UU HKPD penting dilakukan untuk menciptakan keadilan fiskal sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah menyatakan pihaknya akan menampung seluruh masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.
Ia juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan secara resmi melalui surat agar hasil diskusi memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini