Ketapang    

Polisi Gerebek Rumah di Jelai Hulu, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 11 May 2026
Polisi Gerebek Rumah di Jelai Hulu, Dua Terduga Pengedar Sabu Diamankan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Senin (27/04/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 13,20 gram.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (26) dan NF (34). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Zainal mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar IPDA Zainal, Senin (11/05/2026)

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 13,20 gram yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” tambahnya.

Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

IPDA Zainal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jelai Hulu dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polemik LCC 4 Pilar MPR Kalbar, Sekda Harisson Soroti Juri yang Dinilai Tidak Memahami Materi
Monday, 11 May 2026
Artikel Sebelumnya
LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, Akun MPR RI Diserbu Netizen
Monday, 11 May 2026

Berita terkait