Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 11 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Senin (27/04/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 13,20 gram.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (26) dan NF (34). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Zainal mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar IPDA Zainal, Senin (11/05/2026)
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 13,20 gram yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” tambahnya.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
IPDA Zainal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jelai Hulu dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Jelai Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Senin (27/04/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 13,20 gram.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (26) dan NF (34). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Zainal mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku,” ujar IPDA Zainal, Senin (11/05/2026)
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 13,20 gram yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” tambahnya.
Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
IPDA Zainal menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jelai Hulu dan meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini