Pontianak    

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kalbar Masih Marak, 8 Daerah Belum Miliki UPTD PPA

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 11 May 2026
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kalbar Masih Marak, 8 Daerah Belum Miliki UPTD PPA
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Barat masih menjadi persoalan serius. Namun hingga kini, delapan kabupaten/kota di Kalbar belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai layanan khusus untuk menangani dan mendampingi korban.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun terus mendorong percepatan pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD PPA dan Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/05/2026).

Harisson mengatakan, bahwa pembentukan UPTD PPA bukan sekadar memenuhi amanat pemerintah pusat, tetapi merupakan kebutuhan mendesak agar korban kekerasan memperoleh perlindungan dan pendampingan secara layak.

“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Jangan melihat sedikit atau banyak kasusnya, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” ujarnya.

Menurut Harisson, banyak kasus kekerasan yang tidak terungkap karena masyarakat masih menganggap persoalan tersebut sebagai urusan internal keluarga.

“Kalau UPTD sudah ada, layanan jelas, pendampingan jelas, masyarakat akan lebih berani melapor,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sosial seperti panti sosial dan tempat penampungan anak agar tidak justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

Selain itu, Harisson mengapresiasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 sebagai sistem pelaporan nasional yang dapat mempercepat penanganan kasus secara terpadu.

“Data menjadi penting karena dari data itulah pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Sylvianti Anggraini mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan besar di Indonesia.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sedangkan satu dari dua anak tercatat pernah mengalami kekerasan.

“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ujarnya.

Sylvianti mengungkapkan, secara nasional pembentukan UPTD PPA telah mencapai sekitar 85 persen. Namun di Kalimantan Barat, baru sekitar 40 persen daerah yang memiliki unit layanan tersebut. Artinya, masih ada delapan kabupaten/kota yang belum membentuk UPTD PPA.

“Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi dan membantu percepatan pembentukannya,” katanya.

Ia juga menyoroti rendahnya pemanfaatan aplikasi Simfoni PPA di Kalbar. Dari data Kemen PPPA, baru empat kabupaten/kota yang aktif menginput data ke dalam sistem tersebut.

Menurutnya, pelaporan melalui Simfoni PPA sangat penting karena menjadi salah satu syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bagi layanan perlindungan perempuan dan anak.

“Kita tidak bisa membiarkan perempuan dan anak menghadapi kekerasan sendirian. Perlindungan perempuan dan anak harus menjadi agenda prioritas dalam kebijakan maupun penganggaran daerah,” tuturnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Bahasan Sebut MTQ Jadi Momentum Bentuk Generasi Qur’ani di Pontianak
Monday, 11 May 2026
Artikel Sebelumnya
Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di RI, Satu Kasus Terdeteksi di Kalbar
Monday, 11 May 2026

Berita terkait