Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 06 May 2026 |
KALBARONLINE.com — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi Perda KTR 2025 ini merupakan tindak lanjut setelah aturan tersebut resmi ditetapkan pada akhir 2025. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh penerapan kawasan tanpa rokok, terutama pada tujuh area yang menjadi fokus utama.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam Perda KTR 2025 dibanding aturan sebelumnya. Salah satunya terkait kewajiban penyediaan area khusus merokok yang harus memenuhi syarat tertentu dan terpisah dari gedung utama. Selain itu, sanksi denda bagi pelanggar juga mengalami peningkatan signifikan.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Saptiko berharap, melalui sosialisasi kawasan tanpa rokok ini, seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan dengan baik, sehingga masyarakat Pontianak bisa menikmati udara yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena Perda KTR 2025 telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam sosialisasi kali ini. Ke depan, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kawasan tanpa rokok.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Menurut Welly, pola penegakan Perda KTR Pontianak akan mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Proses pembinaan akan dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak patuh.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok terus meningkat. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh di Kota Pontianak. (*)
KALBARONLINE.com — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai titik kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan sosialisasi Perda KTR 2025 ini merupakan tindak lanjut setelah aturan tersebut resmi ditetapkan pada akhir 2025. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara utuh penerapan kawasan tanpa rokok, terutama pada tujuh area yang menjadi fokus utama.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan penting dalam Perda KTR 2025 dibanding aturan sebelumnya. Salah satunya terkait kewajiban penyediaan area khusus merokok yang harus memenuhi syarat tertentu dan terpisah dari gedung utama. Selain itu, sanksi denda bagi pelanggar juga mengalami peningkatan signifikan.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Saptiko berharap, melalui sosialisasi kawasan tanpa rokok ini, seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan dengan baik, sehingga masyarakat Pontianak bisa menikmati udara yang lebih bersih dan sehat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena Perda KTR 2025 telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam sosialisasi kali ini. Ke depan, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kawasan tanpa rokok.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Menurut Welly, pola penegakan Perda KTR Pontianak akan mengedepankan sanksi administratif, sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Proses pembinaan akan dilakukan bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak patuh.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok terus meningkat. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh di Kota Pontianak. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini