Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 04 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi, dengan total 20 tersangka, Senin (04/05/2026).
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menegaskan, bahwa modus yang digunakan pelaku bukanlah praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram seperti yang kerap disangka publik.
“Modusnya bukan penyuntikan, tetapi menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” tegas Burhanudin.
Menurutnya, celah distribusi ini dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan dari selisih harga, sehingga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
Dari data yang dihimpun, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar sendiri menangani 6 kasus. Sementara Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau masing-masing mengungkap 3 kasus.
Polres Kayong Utara mencatat 2 kasus. Adapun Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing menangani 1 kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 11.335 liter solar (sekitar 11 ton) dengan nilai mencapai Rp 126,9 juta, serta 9.434 liter pertalite.
Tak hanya itu, sebanyak 620 tabung LPG 3 kg turut disita. Polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan roda empat, 4 unit roda dua, serta uang tunai sebesar Rp 490 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi energi subsidi yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat luas.
“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Burhanudin. (Lid)
KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi, dengan total 20 tersangka, Senin (04/05/2026).
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menegaskan, bahwa modus yang digunakan pelaku bukanlah praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram seperti yang kerap disangka publik.
“Modusnya bukan penyuntikan, tetapi menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” tegas Burhanudin.
Menurutnya, celah distribusi ini dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan dari selisih harga, sehingga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
Dari data yang dihimpun, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar sendiri menangani 6 kasus. Sementara Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau masing-masing mengungkap 3 kasus.
Polres Kayong Utara mencatat 2 kasus. Adapun Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing menangani 1 kasus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 11.335 liter solar (sekitar 11 ton) dengan nilai mencapai Rp 126,9 juta, serta 9.434 liter pertalite.
Tak hanya itu, sebanyak 620 tabung LPG 3 kg turut disita. Polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan roda empat, 4 unit roda dua, serta uang tunai sebesar Rp 490 ribu.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi energi subsidi yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat luas.
“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Burhanudin. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini