Pontianak    

Skandal Distribusi BBM Subsidi di Kalbar: 22 Kasus Terbongkar, Ribuan Liter Disita

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 04 May 2026
Skandal Distribusi BBM Subsidi di Kalbar: 22 Kasus Terbongkar, Ribuan Liter Disita
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi, dengan total 20 tersangka, Senin (04/05/2026).

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin menegaskan, bahwa modus yang digunakan pelaku bukanlah praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram seperti yang kerap disangka publik.

“Modusnya bukan penyuntikan, tetapi menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan pemerintah serta mendistribusikannya ke wilayah yang tidak berhak menerima subsidi,” tegas Burhanudin.

Menurutnya, celah distribusi ini dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan dari selisih harga, sehingga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.

Dari data yang dihimpun, kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Ditreskrimsus Polda Kalbar sendiri menangani 6 kasus. Sementara Polres Kubu Raya, Ketapang, dan Sekadau masing-masing mengungkap 3 kasus.

Polres Kayong Utara mencatat 2 kasus. Adapun Polres Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Bengkayang, dan Melawi masing-masing menangani 1 kasus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 11.335 liter solar (sekitar 11 ton) dengan nilai mencapai Rp 126,9 juta, serta 9.434 liter pertalite.

Tak hanya itu, sebanyak 620 tabung LPG 3 kg turut disita. Polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan roda empat, 4 unit roda dua, serta uang tunai sebesar Rp 490 ribu.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi energi subsidi yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat luas.

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran,” pungkas Burhanudin. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Ungkap 20 Kasus Tambang Ilegal, Sita 3,2 Kg Emas Senilai Rp 5,8 Miliar
Monday, 04 May 2026
Artikel Sebelumnya
Perbaikan Jalan Sukadana–Teluk Batang Dikebut, Ditarget Rampung Agustus 2026
Monday, 04 May 2026

Berita terkait