Pontianak    

RSUD SSMA Raih Predikat Baik dari Ombudsman, Siap Tingkatkan Kualitas Layanan 2026

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 04 May 2026
RSUD SSMA Raih Predikat Baik dari Ombudsman, Siap Tingkatkan Kualitas Layanan 2026
Direktur RSUD SSMA Kota Pontianak Eva Nurfarihah saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI yang diserahkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Foto: RSUD SSMA For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam kualitas pelayanan publik. Berdasarkan hasil penilaian terbaru, RSUD SSMA meraih nilai 86,2 dengan kategori baik, memperkuat posisinya sebagai salah satu rumah sakit daerah dengan layanan yang terus berkembang.

Direktur RSUD SSMA Pontianak, Eva Nurfarihah, menyebut capaian tersebut juga sejalan dengan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia dalam Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025, di mana RSUD SSMA mendapatkan predikat baik dengan nilai 82,72.

“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti bahwa upaya peningkatan pelayanan yang kami lakukan mendapatkan apresiasi. Ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya usai menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada upacara Hari Otonomi Daerah di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Senin (4/5/2026).

Meski meraih hasil positif, Eva menegaskan pihaknya tidak ingin cepat berpuas diri. Evaluasi tetap dilakukan, terutama terkait penyelesaian keluhan dan peningkatan kepuasan masyarakat yang masih menjadi perhatian.

“Kami menyadari masih ada komplain atau ketidakpuasan yang menjadi pekerjaan rumah. Hal ini akan kami tindak lanjuti secara serius agar ke depan dapat diminimalkan,” jelasnya.

Untuk tahun 2026, RSUD SSMA menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan harapan mampu meraih predikat sangat baik dari Ombudsman. Berbagai langkah strategis disiapkan, mulai dari peningkatan standar layanan hingga penguatan sistem penanganan pengaduan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dan kepuasan atas layanan yang diberikan,” tambah Eva.

Sebagai informasi, penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI merupakan bentuk apresiasi kepada instansi yang dinilai memiliki kualitas pelayanan prima tanpa potensi maladministrasi. Penilaian ini menitikberatkan pada kepuasan masyarakat, kepatuhan terhadap prosedur, serta upaya pencegahan penyimpangan dalam layanan publik.

Predikat tertinggi dalam penilaian tersebut mencerminkan layanan yang bersih, cepat, dan sesuai standar, sekaligus menjadi indikator kepercayaan publik terhadap kinerja instansi. (*)

Artikel Selanjutnya
Peringatan Hardiknas dan Pembukaan O2SN di Kayong Utara: Menyongsong Masa Depan Pendidikan yang Inklusif
Monday, 04 May 2026
Artikel Sebelumnya
Gasak Oli Rp 90 Juta, Komplotan Pencuri di Jawi Square Ditangkap Saat COD
Monday, 04 May 2026

Berita terkait