Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 04 May 2026 |
KALBARONLINE.com - Aksi nekat komplotan pencuri yang menggasak puluhan botol oli dari sebuah gudang di kawasan Jawi Square akhirnya terbongkar. Ironisnya, hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono mengungkapkan, penyelesaian kasus ini berawal dari laporan korban bernama Muliady Teddy Atmaja pada 30 April 2026.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Happy.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada pertengahan April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang oli di Komplek Jawi Square, Jalan HR A Rahman, Pontianak Barat.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD. Mereka beraksi secara terorganisir dengan memanfaatkan kondisi gudang yang gelap dan memiliki celah pada jendela.
Dalam aksinya, dua pelaku memanjat pohon untuk membuka jendela gudang menggunakan kunci pas. Setelah berhasil masuk, pelaku lain menyusul dan mulai menggasak puluhan kotak oli. Barang curian kemudian diturunkan menggunakan tali rafia dan dibawa ke rumah salah satu pelaku.
“Aksi ini dilakukan berulang kali hingga kerugian korban mencapai Rp90 juta,” ungkap Happy.
Pengungkapan kasus ini terbilang cerdik. Polisi menyamar sebagai pembeli setelah menemukan oli milik korban dijual melalui Facebook. Transaksi COD pun diatur di sebuah minimarket di wilayah Sungai Kakap.
Saat pelaku datang membawa barang, tim Jatanras langsung bergerak cepat dan mengamankan penjual. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seluruh anggota komplotan di kawasan Sungai Jawi Dalam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan botol oli berbagai merek, serta dokumen stok pembelian milik korban.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Namun, sebagian uang hasil penjualan justru digunakan untuk membeli sabu.
“Motifnya untuk dijual kembali, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba,” jelas Happy. (Lid)
KALBARONLINE.com - Aksi nekat komplotan pencuri yang menggasak puluhan botol oli dari sebuah gudang di kawasan Jawi Square akhirnya terbongkar. Ironisnya, hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono mengungkapkan, penyelesaian kasus ini berawal dari laporan korban bernama Muliady Teddy Atmaja pada 30 April 2026.
“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Happy.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada pertengahan April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang oli di Komplek Jawi Square, Jalan HR A Rahman, Pontianak Barat.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial UD, YY, NZ, AS, dan MD. Mereka beraksi secara terorganisir dengan memanfaatkan kondisi gudang yang gelap dan memiliki celah pada jendela.
Dalam aksinya, dua pelaku memanjat pohon untuk membuka jendela gudang menggunakan kunci pas. Setelah berhasil masuk, pelaku lain menyusul dan mulai menggasak puluhan kotak oli. Barang curian kemudian diturunkan menggunakan tali rafia dan dibawa ke rumah salah satu pelaku.
“Aksi ini dilakukan berulang kali hingga kerugian korban mencapai Rp90 juta,” ungkap Happy.
Pengungkapan kasus ini terbilang cerdik. Polisi menyamar sebagai pembeli setelah menemukan oli milik korban dijual melalui Facebook. Transaksi COD pun diatur di sebuah minimarket di wilayah Sungai Kakap.
Saat pelaku datang membawa barang, tim Jatanras langsung bergerak cepat dan mengamankan penjual. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seluruh anggota komplotan di kawasan Sungai Jawi Dalam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan botol oli berbagai merek, serta dokumen stok pembelian milik korban.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Namun, sebagian uang hasil penjualan justru digunakan untuk membeli sabu.
“Motifnya untuk dijual kembali, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba,” jelas Happy. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini