Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 23 April 2026 |
KALBARONLINE.com – Fenomena mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah anak pasca perceraian di Kota Pontianak menjadi perhatian serius. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat, pengaduan terkait pengabaian hak nafkah anak masuk dalam lima besar laporan yang diterima selama tiga tahun terakhir.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengungkapkan, bahwa tren tersebut menunjukkan masih tingginya kasus orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian.
“Ini masuk dalam lima besar pengaduan ke KPAD selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Untuk menekan angka kasus tersebut, KPAD mengusulkan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah.
Menurut Niyah, gagasan ini sebelumnya telah dibahas bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Pontianak dan sejumlah organisasi perempuan pada September tahun lalu.
Usulan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Pontianak, dengan rencana tindak lanjut berupa kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kementerian Agama.
“Ini menjadi langkah lanjutan. Kami juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Untan untuk menyusun policy brief, serta melibatkan stakeholder seperti Dukcapil dan Kominfo,” jelasnya.
KPAD berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tahap MoU, tetapi dapat ditingkatkan menjadi peraturan wali kota (perwa) bahkan peraturan daerah (perda), sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Niyah menegaskan, kewajiban orang tua dalam memelihara dan memenuhi kebutuhan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengabaian kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak.
“Negara harus hadir. Salah satunya dengan mendorong kebijakan yang dapat memberikan efek jera, seperti penundaan layanan administrasi melalui NIK bagi orang tua yang lalai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak luas dari pengabaian nafkah anak. Selain menghambat pendidikan dan akses layanan kesehatan, kondisi ini turut membebani ibu yang harus menjalankan peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh.
Akibatnya, beban tersebut berpotensi memicu stres hingga memengaruhi pola asuh, bahkan dapat mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa, KPAD membuka layanan pengaduan dan akan memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak terkait.
“Jika orang tua tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka KPAD dapat merekomendasikan pemblokiran NIK sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan administrasi tertentu,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Fenomena mantan suami yang lalai menunaikan kewajiban nafkah anak pasca perceraian di Kota Pontianak menjadi perhatian serius. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat, pengaduan terkait pengabaian hak nafkah anak masuk dalam lima besar laporan yang diterima selama tiga tahun terakhir.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengungkapkan, bahwa tren tersebut menunjukkan masih tingginya kasus orang tua yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anak setelah perceraian.
“Ini masuk dalam lima besar pengaduan ke KPAD selama tiga tahun berturut-turut,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Untuk menekan angka kasus tersebut, KPAD mengusulkan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah.
Menurut Niyah, gagasan ini sebelumnya telah dibahas bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Pontianak dan sejumlah organisasi perempuan pada September tahun lalu.
Usulan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Pontianak, dengan rencana tindak lanjut berupa kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Pontianak dan Kementerian Agama.
“Ini menjadi langkah lanjutan. Kami juga bekerja sama dengan Fakultas Hukum Untan untuk menyusun policy brief, serta melibatkan stakeholder seperti Dukcapil dan Kominfo,” jelasnya.
KPAD berharap kebijakan ini tidak berhenti pada tahap MoU, tetapi dapat ditingkatkan menjadi peraturan wali kota (perwa) bahkan peraturan daerah (perda), sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Niyah menegaskan, kewajiban orang tua dalam memelihara dan memenuhi kebutuhan anak telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengabaian kewajiban tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran anak.
“Negara harus hadir. Salah satunya dengan mendorong kebijakan yang dapat memberikan efek jera, seperti penundaan layanan administrasi melalui NIK bagi orang tua yang lalai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak luas dari pengabaian nafkah anak. Selain menghambat pendidikan dan akses layanan kesehatan, kondisi ini turut membebani ibu yang harus menjalankan peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh.
Akibatnya, beban tersebut berpotensi memicu stres hingga memengaruhi pola asuh, bahkan dapat mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa, KPAD membuka layanan pengaduan dan akan memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak terkait.
“Jika orang tua tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka KPAD dapat merekomendasikan pemblokiran NIK sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan administrasi tertentu,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini