Kubu Raya    

Mahasiswa Diamankan Usai Gagal Selundupkan Narkoba ke Jakarta Lewat Bandara Supadio

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 16 April 2026
Mahasiswa Diamankan Usai Gagal Selundupkan Narkoba ke Jakarta Lewat Bandara Supadio
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.comSeorang mahasiswa berinisial FH (25 tahun) terpaksa diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 610 gram di celana dalam yang dikenakannya.

FH diringkus di Area Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat hendak bertolak menuju Jakarta pada Rabu lalu. Upaya penyelundupan sabu itu digagalkan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

Aksi nekat FH terendus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Labubu bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio.

KBO Satresnarkoba Polres Kubu Raya, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di terminal keberangkatan. Saat FH melintas, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan secara intensif.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas," ujar Ade dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

"Kami mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari pihak Avsec Bandara Supadio. Kolaborasi ini adalah kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika," tegas Ade di hadapan awak media.

Saat ini, FH beserta barang bukti sabu seberat 610 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Atas perbuatannya, oknum mahasiswa ini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak penyidik kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau aktor intelektual di balik penyelundupan lintas pulau ini. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Bank Kalbar Kembali Ukir Prestasi Emas di Ajang Regional Champion 2026
Thursday, 16 April 2026
Artikel Sebelumnya
Helikopter PK-CFX yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Evakuasi Dilakukan Besok Pagi
Thursday, 16 April 2026

Berita terkait