Pontianak    

Pengurus Adat Simpang Hulu Minta Penertiban PETI, Ancam Aksi Damai Jika Tak Ditindak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 15 April 2026
Pengurus Adat Simpang Hulu Minta Penertiban PETI, Ancam Aksi Damai Jika Tak Ditindak
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Pengurus Adat Dayak Simpang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, menyampaikan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Semandang.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor P/46/Pem.440/IV/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, dan Kodim Ketapang.

Dalam surat itu dijelaskan, aktivitas PETI sepanjang Sungai Semandang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Limbah dari kegiatan tambang disebut menyebabkan kerusakan sumber air bersih yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, dampak negatif juga dirasakan pada kawasan keramat, tempat wisata, serta lahan pertanian seperti sawah dan irigasi yang ikut tercemar.

“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah lumpur dari aktivitas PETI semakin meluas dan meresahkan masyarakat,” demikian isi surat tersebut.

Pengurus adat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan terhadap para pelaku dan pemodal PETI.

Mereka juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dalam surat itu juga disampaikan ultimatum. Jika hingga 22 April 2026 tidak ada tindak lanjut dari aparat, masyarakat terdampak akan melakukan aksi damai sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh adat dan kepala desa di wilayah Simpang Hulu, termasuk Pateh Desa Semandang Kiri, Pateh Desa Paoh Concong, serta kepala desa setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Dinkes Ketapang Genjot Program PKG, Target 46 Persen Cakupan di 2026
Wednesday, 15 April 2026
Artikel Sebelumnya
Kodim Putussibau Rehab Lapangan Voli
Wednesday, 15 April 2026

Berita terkait