Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 15 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Pengurus Adat Dayak Simpang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, menyampaikan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Semandang.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor P/46/Pem.440/IV/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, dan Kodim Ketapang.
Dalam surat itu dijelaskan, aktivitas PETI sepanjang Sungai Semandang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Limbah dari kegiatan tambang disebut menyebabkan kerusakan sumber air bersih yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, dampak negatif juga dirasakan pada kawasan keramat, tempat wisata, serta lahan pertanian seperti sawah dan irigasi yang ikut tercemar.
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah lumpur dari aktivitas PETI semakin meluas dan meresahkan masyarakat,” demikian isi surat tersebut.
Pengurus adat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan terhadap para pelaku dan pemodal PETI.
Mereka juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam surat itu juga disampaikan ultimatum. Jika hingga 22 April 2026 tidak ada tindak lanjut dari aparat, masyarakat terdampak akan melakukan aksi damai sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh adat dan kepala desa di wilayah Simpang Hulu, termasuk Pateh Desa Semandang Kiri, Pateh Desa Paoh Concong, serta kepala desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pengurus Adat Dayak Simpang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, menyampaikan permohonan resmi kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Semandang.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor P/46/Pem.440/IV/2026 yang ditujukan kepada Bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, dan Kodim Ketapang.
Dalam surat itu dijelaskan, aktivitas PETI sepanjang Sungai Semandang telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Limbah dari kegiatan tambang disebut menyebabkan kerusakan sumber air bersih yang selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, dampak negatif juga dirasakan pada kawasan keramat, tempat wisata, serta lahan pertanian seperti sawah dan irigasi yang ikut tercemar.
“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan limbah lumpur dari aktivitas PETI semakin meluas dan meresahkan masyarakat,” demikian isi surat tersebut.
Pengurus adat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan terhadap para pelaku dan pemodal PETI.
Mereka juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam surat itu juga disampaikan ultimatum. Jika hingga 22 April 2026 tidak ada tindak lanjut dari aparat, masyarakat terdampak akan melakukan aksi damai sebagai bentuk protes atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh adat dan kepala desa di wilayah Simpang Hulu, termasuk Pateh Desa Semandang Kiri, Pateh Desa Paoh Concong, serta kepala desa setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini