Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 07 April 2026 |
KALBARONLINE.com – Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua oknum anggotanya secara tidak hormat (PTDH). Prosesi pemecatan ini berlangsung dalam upacara resmi di halaman Mapolres Kayong Utara pada Selasa, (07/04/2026).
Upacara pencopotan jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, dan disaksikan oleh seluruh jajaran personel.
Kedua mantan anggota yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah Aipda AK dan Briptu AS. Mereka terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik berat yang mencoreng marwah Institusi Polri.
Seperti diketahui, Aipda AK terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kemudian, Briptu AS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran disiplin (desersi).
Dalam amanatnya, AKBP Adi Prabowo menegaskan, bahwa tindakan PTDH ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan internal organisasi dari oknum-oknum bermasalah.
"Ini adalah bentuk ketegasan kami. Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Adi.
Ia juga mengklarifikasi mengenai durasi proses PTDH terhadap Aipda AK yang terkesan memakan waktu lama. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan kepolisian harus menghormati prosedur hukum yang berlaku, termasuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami harus mengikuti tahapan mulai dari tingkat banding hingga kasasi. Setelah ada putusan inkrah, baru dilanjutkan dengan sidang kode etik di internal Propam Polda. Semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada di institusi Polri," jelasnya.
Saat ini, kedua mantan personel tersebut sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang. Aipda AK telah resmi menyandang status narapidana, sementara Briptu AS diproses atas tindakan desersinya.
Di akhir upacara, kapolres memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga integritas dan memegang teguh prinsip Tribrata serta Catur Prasetya. Ia berharap kejadian ini menjadi cermin bagi anggota lain agar tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik di masa mendatang. (Sans)
KALBARONLINE.com – Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua oknum anggotanya secara tidak hormat (PTDH). Prosesi pemecatan ini berlangsung dalam upacara resmi di halaman Mapolres Kayong Utara pada Selasa, (07/04/2026).
Upacara pencopotan jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, dan disaksikan oleh seluruh jajaran personel.
Kedua mantan anggota yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah Aipda AK dan Briptu AS. Mereka terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik berat yang mencoreng marwah Institusi Polri.
Seperti diketahui, Aipda AK terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kemudian, Briptu AS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran disiplin (desersi).
Dalam amanatnya, AKBP Adi Prabowo menegaskan, bahwa tindakan PTDH ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan internal organisasi dari oknum-oknum bermasalah.
"Ini adalah bentuk ketegasan kami. Polri tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Adi.
Ia juga mengklarifikasi mengenai durasi proses PTDH terhadap Aipda AK yang terkesan memakan waktu lama. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan kepolisian harus menghormati prosedur hukum yang berlaku, termasuk menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kami harus mengikuti tahapan mulai dari tingkat banding hingga kasasi. Setelah ada putusan inkrah, baru dilanjutkan dengan sidang kode etik di internal Propam Polda. Semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada di institusi Polri," jelasnya.
Saat ini, kedua mantan personel tersebut sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang. Aipda AK telah resmi menyandang status narapidana, sementara Briptu AS diproses atas tindakan desersinya.
Di akhir upacara, kapolres memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar senantiasa menjaga integritas dan memegang teguh prinsip Tribrata serta Catur Prasetya. Ia berharap kejadian ini menjadi cermin bagi anggota lain agar tidak terjerumus dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik di masa mendatang. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini