Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Friday, 08 August 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama yang digunakan sebagai tempat ibadah. Langkah ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa, Kompleks Asrama Polri, Kamis (7/8/2025) malam.
Bahasan menegaskan, Pemkot berkomitmen mendampingi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak untuk menuntaskan persoalan legalitas tanah wakaf yang masih menjadi pekerjaan rumah di banyak rumah ibadah.
“Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan legalisasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari konflik internal dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola serta jamaah. Dalam sosialisasi yang juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bahasan berharap pejabat BPN yang baru bisa lebih sigap menangani tantangan ini.
Selain tanah wakaf, ia mengungkapkan masih ada sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat, termasuk jalan lingkungan.
Bahasan menekankan, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya untuk masjid, tapi juga untuk rumah ibadah dari semua agama di Pontianak.
“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersinergi dan tidak menyerah menghadapi kendala, baik administratif maupun hukum.
“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, kalau disampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi—baik hukum negara maupun syariat—masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama yang digunakan sebagai tempat ibadah. Langkah ini disampaikan langsung Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa, Kompleks Asrama Polri, Kamis (7/8/2025) malam.
Bahasan menegaskan, Pemkot berkomitmen mendampingi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak untuk menuntaskan persoalan legalitas tanah wakaf yang masih menjadi pekerjaan rumah di banyak rumah ibadah.
“Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan legalisasi tanah wakaf sangat penting untuk menghindari konflik internal dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola serta jamaah. Dalam sosialisasi yang juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bahasan berharap pejabat BPN yang baru bisa lebih sigap menangani tantangan ini.
Selain tanah wakaf, ia mengungkapkan masih ada sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat, termasuk jalan lingkungan.
Bahasan menekankan, sertifikasi tanah wakaf bukan hanya untuk masjid, tapi juga untuk rumah ibadah dari semua agama di Pontianak.
“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersinergi dan tidak menyerah menghadapi kendala, baik administratif maupun hukum.
“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, kalau disampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi—baik hukum negara maupun syariat—masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini