Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Thursday, 10 October 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson telah membentuk tim pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar Tahun 2024. Di mana tim tersebut akan segera memanggil ASN yang yang diduga melakukan pelanggaran.
Tim yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari itu, disampaikan Harisson dibentuk sebagai tindak lanjut atas dugaan ketidaknetralan ASN Pemprov Kalbar yang viral baru-baru ini.
"Jadi saya sudah menunjuk Pj Sekda sebagai ketua tim pemeriksaan. Hari ini surat pemanggilan akan disampaikan kepada yang bersangkutan (ASN yang diduga tidak netral)," kata Harisson kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Adapun tim pemeriksaan pemprov yang dibentuk, terdiri dari Pj Sekda Kalbar sebagai ketua dan Inspektur Kalbar selaku sekretaris, kemudian anggota-anggotanya terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalbar.
“Pada prinsipnya semua ASN yang diduga terlibat akan kami lakukan pemeriksaan," tegas Harisson.
Dengan demikian, maka ada dua tim pemeriksa yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan pemprov pada pilkada 2024. Yakni sebelumnya ada tim pemeriksaan dari Bawaslu Kalbar. Lalu yang kedua tim pemeriksaan oleh pemprov yang dibentuk langsung oleh Pj Gubernur Kalbar.
Terkait pilkada 2024, sebelumnya Pj Gubernur Harisson juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1/2/ITProv tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalbar 2024. SE tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar Nomor: B-104/PM.00.01/K.Kn 08/0824, tertanggal 27 Agustus 2024.
Dalam SE tersebut, Harisson menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar beserta jajaran, agar bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Harisson pun meminta kepala perangkat daerah untuk menginformasikan kepada seluruh pejabat administrasi, dan fungsional di lingkungan unit kerja masing-masing agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar. Baik pada tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, maupun penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar, berupa pemanfaatan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson telah membentuk tim pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar Tahun 2024. Di mana tim tersebut akan segera memanggil ASN yang yang diduga melakukan pelanggaran.
Tim yang diketuai oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Mohammad Bari itu, disampaikan Harisson dibentuk sebagai tindak lanjut atas dugaan ketidaknetralan ASN Pemprov Kalbar yang viral baru-baru ini.
"Jadi saya sudah menunjuk Pj Sekda sebagai ketua tim pemeriksaan. Hari ini surat pemanggilan akan disampaikan kepada yang bersangkutan (ASN yang diduga tidak netral)," kata Harisson kepada awak media, Kamis (10/10/2024).
Adapun tim pemeriksaan pemprov yang dibentuk, terdiri dari Pj Sekda Kalbar sebagai ketua dan Inspektur Kalbar selaku sekretaris, kemudian anggota-anggotanya terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalbar.
“Pada prinsipnya semua ASN yang diduga terlibat akan kami lakukan pemeriksaan," tegas Harisson.
Dengan demikian, maka ada dua tim pemeriksa yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan ASN di lingkungan pemprov pada pilkada 2024. Yakni sebelumnya ada tim pemeriksaan dari Bawaslu Kalbar. Lalu yang kedua tim pemeriksaan oleh pemprov yang dibentuk langsung oleh Pj Gubernur Kalbar.
Terkait pilkada 2024, sebelumnya Pj Gubernur Harisson juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700.1/2/ITProv tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Kalbar 2024. SE tersebut dikeluarkan berdasarkan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalbar Nomor: B-104/PM.00.01/K.Kn 08/0824, tertanggal 27 Agustus 2024.
Dalam SE tersebut, Harisson menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar beserta jajaran, agar bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Harisson pun meminta kepala perangkat daerah untuk menginformasikan kepada seluruh pejabat administrasi, dan fungsional di lingkungan unit kerja masing-masing agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, atau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar. Baik pada tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, maupun penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar, berupa pemanfaatan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini