Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Saturday, 09 September 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,1 kilogram sabu asal malaysia dan menangkap satu pelaku, pada Kamis (07/09/2023).
Penangkapan pria berinisial RB bersama barang bukti yang dibawanya itu dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan Gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan penangkapan RB dimulai ketika tim menerima informasi adanya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 gram," katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 gram, serta 1 unit handphone," katanya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Jau)
Sumber: Humas Polda Kalbar.
KalbarOnline, Pontianak - Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,1 kilogram sabu asal malaysia dan menangkap satu pelaku, pada Kamis (07/09/2023).
Penangkapan pria berinisial RB bersama barang bukti yang dibawanya itu dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan Gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan penangkapan RB dimulai ketika tim menerima informasi adanya barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 gram," katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 gram, serta 1 unit handphone," katanya.
Atas perbuatannya, RB dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 tahun. (Jau)
Sumber: Humas Polda Kalbar.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini