Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Monday, 08 August 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar menangkap sekaligus seorang pengelola SPBU dan seorang penampung BBM subsidi jenis solar.
Pengelola SPBU yang ditangkap itu berinisial W, yang beroperasi di wilayah Kendawangan. Sementara penampungnya berinisial A.
“SPBU yang dikelola oleh W menjual harga solar subsidi diatas harga HET yakni sekitar Rp 7500 per liternya,” jelas Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Kompol Ahmadi Yasir kepada sejumlah wartawan, Senin (08/08/2022).
Ahmadi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap sejumlah kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Setelah dijual oleh W dengan harga Rp 7500 per liternya, kemudian pembeli solar ini menjual kembali dengan harga Rp 11 sampai Rp 12 ribu per liter,” bebernya.
Ahmadi mengatakan, kalau W biasa menjual solar subsidi itu diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebanyak 2 atau 3 ton–dari 5 ton yang masuk ke SPBU-nya.
“Sisanya baru dijual sesuai aturan pemerintah,” ungkap Ahmadi.
Selain itu, Ahmadi juga menerangkan terkait seorang penampung BBM jenis solar yang ditangkap oleh pihaknya.
“A menampung BBM jenis solar subsidi, yakni kemudian dijual untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Landak,” jelasnya.
“A ini menampung kemudian menjual kembali seharga Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu,” sambung Ahmadi.
Terakhir, Ahmadi juga menyampaikan, bahwa kedua pelaku ini telah dinyatakan melanggar UU Migas. Dimana keduanya saat ini telah dilakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar menangkap sekaligus seorang pengelola SPBU dan seorang penampung BBM subsidi jenis solar.
Pengelola SPBU yang ditangkap itu berinisial W, yang beroperasi di wilayah Kendawangan. Sementara penampungnya berinisial A.
“SPBU yang dikelola oleh W menjual harga solar subsidi diatas harga HET yakni sekitar Rp 7500 per liternya,” jelas Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalbar, Kompol Ahmadi Yasir kepada sejumlah wartawan, Senin (08/08/2022).
Ahmadi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap sejumlah kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Setelah dijual oleh W dengan harga Rp 7500 per liternya, kemudian pembeli solar ini menjual kembali dengan harga Rp 11 sampai Rp 12 ribu per liter,” bebernya.
Ahmadi mengatakan, kalau W biasa menjual solar subsidi itu diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebanyak 2 atau 3 ton–dari 5 ton yang masuk ke SPBU-nya.
“Sisanya baru dijual sesuai aturan pemerintah,” ungkap Ahmadi.
Selain itu, Ahmadi juga menerangkan terkait seorang penampung BBM jenis solar yang ditangkap oleh pihaknya.
“A menampung BBM jenis solar subsidi, yakni kemudian dijual untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Landak,” jelasnya.
“A ini menampung kemudian menjual kembali seharga Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu,” sambung Ahmadi.
Terakhir, Ahmadi juga menyampaikan, bahwa kedua pelaku ini telah dinyatakan melanggar UU Migas. Dimana keduanya saat ini telah dilakukan penahanan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini