Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Monday, 06 June 2022 |
KalbarOnline, Bengkayang - LA (32 tahun), seorang oknum guru honorer asal Kabupaten Bengkayang ini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkayang, AKP Sagi, pada Senin (06/06/2022) membenarkan, bahwa tersangka LA kini sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tersangka ditangkap polisi pasca menerima laporan dari keluarga korban," ujarnya.
Kepada awak media, Sagi menerangkan, bahwa kronologis kejadian ini bermula saat tersangka LA merayu korban untuk mengajaknya pergi berwisata ke suatu tempat di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Saat itu, korban yang berumur 17 tahun, mengiyakan.
Singkat cerita, korban pun lalu dijemput oleh tersangka. Namun bukannya membawa korban ke tempat wisata seperti yang dijanjikan, LA malah membawanya ke tempat tinggalnya untuk dicabuli.
"Dan terjadilah pencabulan itu," terang Sagi.
Tak hanya sekali, di hadapan penyidik, LA mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu berulang-ulang kali, dengan modus tipu muslihat akan menikahi korban.
"Korban sempat tidak pulang ke rumah selama satu minggu. setelah berhasil pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya," ujar Sagi.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mendatangi tersangka dan meminta pertanggungjawabannya, namun kala itu tersangka berkilah dan tak mau mengakuinya. Alhasil, keluarga korban pun melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.
"Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sagi. (Jau)
KalbarOnline, Bengkayang - LA (32 tahun), seorang oknum guru honorer asal Kabupaten Bengkayang ini terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkayang, AKP Sagi, pada Senin (06/06/2022) membenarkan, bahwa tersangka LA kini sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tersangka ditangkap polisi pasca menerima laporan dari keluarga korban," ujarnya.
Kepada awak media, Sagi menerangkan, bahwa kronologis kejadian ini bermula saat tersangka LA merayu korban untuk mengajaknya pergi berwisata ke suatu tempat di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Saat itu, korban yang berumur 17 tahun, mengiyakan.
Singkat cerita, korban pun lalu dijemput oleh tersangka. Namun bukannya membawa korban ke tempat wisata seperti yang dijanjikan, LA malah membawanya ke tempat tinggalnya untuk dicabuli.
"Dan terjadilah pencabulan itu," terang Sagi.
Tak hanya sekali, di hadapan penyidik, LA mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu berulang-ulang kali, dengan modus tipu muslihat akan menikahi korban.
"Korban sempat tidak pulang ke rumah selama satu minggu. setelah berhasil pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya," ujar Sagi.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian mendatangi tersangka dan meminta pertanggungjawabannya, namun kala itu tersangka berkilah dan tak mau mengakuinya. Alhasil, keluarga korban pun melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.
"Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sagi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini