Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 02 February 2022 |
Bukan Gertak Sambal, Dishub Ketapang Bakal Sanksi Tegas Truk ODOL
Dukung Normalisasi Odol
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Perhubungan bersama BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah Kalbar menggelar razia di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Jumat, 28 Januari 2022. Razia yang dipimpin Kadishub Ketapang Akia bersama Kepala BPTD Kalbar Syamsuddin itu dalam rangka menjaring truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah Ketapang.
Kadishub Ketapang Akia mengatakan, selain tindakan tegas, diperlukan sosialiasi terhadap perusahaan yang mempunyai armada angkutan barang, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.
"Guna menertibkan truk ODOL, kami siap melakukan razia gabungan bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya," tegas dia.
Sementara Kepala BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat Syamsuddin menyampaikan bahwa, dalam razia itu petugas berhasil menjaring dua unit truk ODOL. Dua unit truk tersebut langsung dinormalisasi atau dipotong bagian bak yang melebihi dimensi.
Kegiatan normalisasi tersebut merupakan kegiatan ke-93 kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2021-2022.
"Dua unit truk ini terbukti mempunyai dimensi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 pasal 54 dan 55 dan Peraturan Menteri Perhubungan 33 tahun 2018 pasal 11 dan 12," paparnya.
Syamsuddin berharap, dengan adanya kegiatan normalisasi kendaraan angkutan barang ini dapat mendorong kesadaran para pemilik kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat untuk menormalisasi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan upaya mensukseskan program nasional zero ODOL 2023 dan sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran pemilik kendaraan untuk menormalisasikan kendaraannya diberikan piagam penghargaan," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat beserta Kasi Sarpras dan Kasi LLAJ, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang dan jajaran, Satlantas Kabupaten Ketapang dan Korsatpel UPPKB Satong BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat. (Adi LC)
Bukan Gertak Sambal, Dishub Ketapang Bakal Sanksi Tegas Truk ODOL
Dukung Normalisasi Odol
KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Perhubungan bersama BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Wilayah Kalbar menggelar razia di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Jumat, 28 Januari 2022. Razia yang dipimpin Kadishub Ketapang Akia bersama Kepala BPTD Kalbar Syamsuddin itu dalam rangka menjaring truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di wilayah Ketapang.
Kadishub Ketapang Akia mengatakan, selain tindakan tegas, diperlukan sosialiasi terhadap perusahaan yang mempunyai armada angkutan barang, khususnya perusahaan perkebunan dan pertambangan.
"Guna menertibkan truk ODOL, kami siap melakukan razia gabungan bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya," tegas dia.
Sementara Kepala BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat Syamsuddin menyampaikan bahwa, dalam razia itu petugas berhasil menjaring dua unit truk ODOL. Dua unit truk tersebut langsung dinormalisasi atau dipotong bagian bak yang melebihi dimensi.
Kegiatan normalisasi tersebut merupakan kegiatan ke-93 kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat selama kurun waktu 2021-2022.
"Dua unit truk ini terbukti mempunyai dimensi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009, Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 pasal 54 dan 55 dan Peraturan Menteri Perhubungan 33 tahun 2018 pasal 11 dan 12," paparnya.
Syamsuddin berharap, dengan adanya kegiatan normalisasi kendaraan angkutan barang ini dapat mendorong kesadaran para pemilik kendaraan angkutan barang di Kalimantan Barat untuk menormalisasi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan upaya mensukseskan program nasional zero ODOL 2023 dan sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran pemilik kendaraan untuk menormalisasikan kendaraannya diberikan piagam penghargaan," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat beserta Kasi Sarpras dan Kasi LLAJ, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang dan jajaran, Satlantas Kabupaten Ketapang dan Korsatpel UPPKB Satong BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini