Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Wednesday, 07 July 2021 |
Sutarmidji Instruksikan Pontianak dan Singkawang Batasi Operasional Mall
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menginstruksikan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Singkawang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Hal ini mengingat Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang masih dalam zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Instruksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu juga melihat berdasarkan transmisi komunitas. Di mana tingkat keterkendalian Covid-19 di Kota Pontianak dan Singkawang itu berada pada level 4 atau zona risiko merah. Sementara untuk Kalbar secara umum berada pada level 3.
"Untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB," tulis Midji dalam surat itu.
Sementara untuk seluruh kabupaten/kota lainnya juga diminta untuk melaksanakan PPKM secara ketat.
Instruksi ini dituangkan Midji melalui Surat Instruksi nomor: 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.
Sutarmidji Instruksikan Pontianak dan Singkawang Batasi Operasional Mall
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menginstruksikan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Singkawang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Hal ini mengingat Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang masih dalam zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Instruksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu juga melihat berdasarkan transmisi komunitas. Di mana tingkat keterkendalian Covid-19 di Kota Pontianak dan Singkawang itu berada pada level 4 atau zona risiko merah. Sementara untuk Kalbar secara umum berada pada level 3.
"Untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB," tulis Midji dalam surat itu.
Sementara untuk seluruh kabupaten/kota lainnya juga diminta untuk melaksanakan PPKM secara ketat.
Instruksi ini dituangkan Midji melalui Surat Instruksi nomor: 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini