Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 02 February 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan program sertifikat tanah elektronik pada akhir tahun ini. Hal itu seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
“Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini,” kata Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).
Meskipun demikian, pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini. “Timelinenya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan,” ucapnya.
Virgo menjelaskan, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana pengimplementasiannya dalam waktu dekat. Salah satunya, dengan beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.
Virgo melanjutkan, untuk tahap awal sertifikat elektronik akan dimulai dengan gedung instansi pemerintah ataupun korporasi. Kemudian, selanjutnya baru ke masyarakat luas. “Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan,” imbuhnya.
Virgo menjabarkan, nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama, pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama setidaknya 70 juta sertifikat tanah bisa dialihkan menjadi elektronik. Ia meminta pemilik sertifikat mendatangi kantor BPN untuk mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik.
“Yang jelas, kalau masih ada yang analog, nanti bisa dialihmediakan jadi sistem elektronik,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan program sertifikat tanah elektronik pada akhir tahun ini. Hal itu seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
“Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini,” kata Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).
Meskipun demikian, pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini. “Timelinenya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan,” ucapnya.
Virgo menjelaskan, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana pengimplementasiannya dalam waktu dekat. Salah satunya, dengan beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.
Virgo melanjutkan, untuk tahap awal sertifikat elektronik akan dimulai dengan gedung instansi pemerintah ataupun korporasi. Kemudian, selanjutnya baru ke masyarakat luas. “Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan,” imbuhnya.
Virgo menjabarkan, nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama, pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama setidaknya 70 juta sertifikat tanah bisa dialihkan menjadi elektronik. Ia meminta pemilik sertifikat mendatangi kantor BPN untuk mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik.
“Yang jelas, kalau masih ada yang analog, nanti bisa dialihmediakan jadi sistem elektronik,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini