Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 01 January 2021 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi ihwal dibentuknya Front Persatuan Islam (FPI) sebagai pengganti Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, tidak ada larangan atas pembuatan organisasi baru tersebut.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1).
Mahfud mengatakan, saat ini di Indonesia ada sekitar 440 ribu ormas maupun perkumpulan. Bahkan sejak dulu setiap bubarnya sebuah organisasi, selalu melahirkan organisasi baru.
Baca Juga: FPI Jawab Video Orasi Habib Rizieq yang Dukung ISIS
Sebagai contoh, Masyumi saat bubar muncul Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, dan Masyumi Reborn. PNI berfusi melahirkan PDI, PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan lainnya. Selain itu Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU hingga bubar sendiri tanpa ditindak oleh pemerintah.
“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” ucap Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud menyampaikan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. “Asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Diketahui, Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, saat ini FPI sudah membentuk organisasi baru, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Organisasi ini bukan perubahan atas FPI yang sudah dilarang, melainkan organisasi yang dibentuk baru.
“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. Sudah deklarasi,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Kamis (31/12).
Adapun deklarator Front Persatuan Islam yakni, Abu Fihir Alattas, Tb. Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi ihwal dibentuknya Front Persatuan Islam (FPI) sebagai pengganti Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, tidak ada larangan atas pembuatan organisasi baru tersebut.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1).
Mahfud mengatakan, saat ini di Indonesia ada sekitar 440 ribu ormas maupun perkumpulan. Bahkan sejak dulu setiap bubarnya sebuah organisasi, selalu melahirkan organisasi baru.
Baca Juga: FPI Jawab Video Orasi Habib Rizieq yang Dukung ISIS
Sebagai contoh, Masyumi saat bubar muncul Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, dan Masyumi Reborn. PNI berfusi melahirkan PDI, PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan lainnya. Selain itu Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU hingga bubar sendiri tanpa ditindak oleh pemerintah.
“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” ucap Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud menyampaikan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. “Asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Diketahui, Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Tetapi sebagai organisasi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi,” ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, saat ini FPI sudah membentuk organisasi baru, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Organisasi ini bukan perubahan atas FPI yang sudah dilarang, melainkan organisasi yang dibentuk baru.
“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. Sudah deklarasi,” kata Aziz saat dihubungi KalbarOnline.com, Kamis (31/12).
Adapun deklarator Front Persatuan Islam yakni, Abu Fihir Alattas, Tb. Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini