Sekadau    

Polres Sekadau Amankan Pengunggah Postingan SARA di Facebook

Oleh : Jauhari Fatria
Saturday, 10 October 2020
Polres Sekadau Amankan Pengunggah Postingan SARA di Facebook
12 Instruksi Sutarmidji untuk Kabupaten Melawi yang Masuk Zona Merah Corona: Batasi Kegiatan Sosial Masyarakat
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Polres Sekadau Amankan Pengunggah Postingan SARA di Facebook

KalbarOnline, Sekadau - Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S yang mengunggah kalimat bernuansa SARA di media sosial, Facebook.

Postingannya viral, dan akhirnya dilaporkan oleh Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Sekadau ke polisi.

Terhadap kasus ini, Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan status (tersangka) terhadap S.

"Saat ini masih kita dalami motif yang dilakukan S pada postingannya itu. Kita sudah ambil langkah cepat, kita kejar dulu untuk penetapan statusnya," kata Kapolres usai silaturahmi Forkopimda Kabupaten Sekadau dengan Raja Kusuma Negara di Istana Kusuma Negara Sekadau, Sabtu (10/10/2020).

"Kita akan gelarkan perkaranya. Hari ini kita tetapkan statusnya. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali, karena gelar perkara dilaksanakan di Polres," sambung Kapolres.

Belajar dari kasus tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial, mengingat dampak yang ditimbulkan dari sebuah unggahan di media sosial.

"Pergunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan sahabat dan keluarga. Jangan main-main dengan postingan di medsos, bermedsoslah dengan bijak dan dewasa," pesan Kapolres.

Kapolres juga meminta kepada semua pihak terkait maupun masyarakat agar tidak terpancing dengan postingan tersebut, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Final Grand Slam Hadirkan Duel Petenis Muda Berusia 21 dan 19 Tahun
Saturday, 10 October 2020
Artikel Sebelumnya
DPR Minta TPN OPM Mau Berdialog daripada Gunakan Kekerasan
Saturday, 10 October 2020

Berita terkait