Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 10 October 2020 |
KalbarOnline.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menghentikan benturan antara buruh atau mahasiswa dengan Polri. Unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh disejumlah wilayah membuat aparat mengalami bentrok dengan rakyat.
Atas dasar itu, IPW meminta Jokowi segera membatalkan omnibus law ini supaya tidak ada lagi bentrok antara aparat dengan rakyat. “Jokowi perlu segera membekukan UU Cipta Kerja, dengan cara segera menerbitkan Perpu,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Sabtu (10/10).
IPW menilai omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ini awalnya usulan Sofyan Djalil yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat (AS). Sehingga nilainya tidak sesuai dengan kondisi sosial maupun psikologis masyarakat Indonesia.
“Pola pikir dan sikap hidup masyarakat AS yang kapitalis dan individualisme tentu sangat berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia yang guyub dan kekeluargaan,” ucap Neta.
“Dengan kata lain UU Cipta Kerja alias UU Omnibus Law tidak sesuai dengan Pancasila yang menjadi konsep hidup Bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Neta menilai, pasal-pasal dalam undang-undang ini tidak berpihak pada rakyat. Hanya pro kepada pengusaha dan industri.
“Melihat besarnya gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika itu, sudah saatnya Jokowi sebagai presiden segera membekukannya,” tegasnya.
Neta memiliki dua alasan agar undang-undang ini dibekukan. Pertama, roh Omnibus Law ini bersistem negara federal, padahal konsep Indonesia adalah negara kesatuan. Kedua, roh Omnibus Law ini berasas kapitalis individualisme, sementara Indonesia berasas Pancasila yang syarat musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan.
Di sisi lain, IPW meminta Polri tetap menahan diri, dan tidak bertindak represif terhadap rakyat. Aparat harus mengayomi, melayani, dan melindungi rakyat bukan menjadi lawan rakyat.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menghentikan benturan antara buruh atau mahasiswa dengan Polri. Unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh disejumlah wilayah membuat aparat mengalami bentrok dengan rakyat.
Atas dasar itu, IPW meminta Jokowi segera membatalkan omnibus law ini supaya tidak ada lagi bentrok antara aparat dengan rakyat. “Jokowi perlu segera membekukan UU Cipta Kerja, dengan cara segera menerbitkan Perpu,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Sabtu (10/10).
IPW menilai omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ini awalnya usulan Sofyan Djalil yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat (AS). Sehingga nilainya tidak sesuai dengan kondisi sosial maupun psikologis masyarakat Indonesia.
“Pola pikir dan sikap hidup masyarakat AS yang kapitalis dan individualisme tentu sangat berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia yang guyub dan kekeluargaan,” ucap Neta.
“Dengan kata lain UU Cipta Kerja alias UU Omnibus Law tidak sesuai dengan Pancasila yang menjadi konsep hidup Bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Neta menilai, pasal-pasal dalam undang-undang ini tidak berpihak pada rakyat. Hanya pro kepada pengusaha dan industri.
“Melihat besarnya gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika itu, sudah saatnya Jokowi sebagai presiden segera membekukannya,” tegasnya.
Neta memiliki dua alasan agar undang-undang ini dibekukan. Pertama, roh Omnibus Law ini bersistem negara federal, padahal konsep Indonesia adalah negara kesatuan. Kedua, roh Omnibus Law ini berasas kapitalis individualisme, sementara Indonesia berasas Pancasila yang syarat musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan.
Di sisi lain, IPW meminta Polri tetap menahan diri, dan tidak bertindak represif terhadap rakyat. Aparat harus mengayomi, melayani, dan melindungi rakyat bukan menjadi lawan rakyat.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini