Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 10 October 2020 |
KalbarOnline.com – RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU. Namun banyak penolakan dari elemen buruh, mahasiswa dan juga akademisi karena dianggap tidak berpihak ke pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Omnibus Law tersebut.
“Sebenarnya satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat dalam hal ini presiden segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu,” ujar Kahar dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (10/10).
Kahar mengatakan menganggap pentingnya Perppu dikeluarkan tersebut karena ada banyak pasal dari klaster ketenagakerjaan yang sangat merugikan pekerja dan kaum buruh. “Itulah yang kemudian membuat respons kaum buruh sangat keras untuk menyatakan penolakannya,” katanya.
“Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan cipta lapangan kerja. Penolakan ini kami lakukan bahwa kami sadar bahwa banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh,” tambahnya.
Kahar mengatakan buruh akan terus menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahakan tersebut. Buruh akan terus berjuang sampai tuntutan tersebut terlaksana.
“Bagi kami memang gerakan buruh gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 tahun 2.000 langkah-langkah apapun yang kami lakukan secara konstitusional,” tuturnya.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
KalbarOnline.com – RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU. Namun banyak penolakan dari elemen buruh, mahasiswa dan juga akademisi karena dianggap tidak berpihak ke pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Omnibus Law tersebut.
“Sebenarnya satu-satunya pilihan adalah pemerintah pusat dalam hal ini presiden segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu,” ujar Kahar dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Sabtu (10/10).
Kahar mengatakan menganggap pentingnya Perppu dikeluarkan tersebut karena ada banyak pasal dari klaster ketenagakerjaan yang sangat merugikan pekerja dan kaum buruh. “Itulah yang kemudian membuat respons kaum buruh sangat keras untuk menyatakan penolakannya,” katanya.
“Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan cipta lapangan kerja. Penolakan ini kami lakukan bahwa kami sadar bahwa banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja ini mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh,” tambahnya.
Kahar mengatakan buruh akan terus menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahakan tersebut. Buruh akan terus berjuang sampai tuntutan tersebut terlaksana.
“Bagi kami memang gerakan buruh gerakan yang konstitusional karena kami berdiri di atas UU 21 tahun 2.000 langkah-langkah apapun yang kami lakukan secara konstitusional,” tuturnya.
Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini