Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 03 March 2020 |
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kasus Soedirjo Aliman atau Jen Tang yang dibebaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada akhir Januari 2020, masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi III DPR RI, Supriansa.
Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi SulSel Selasa siang, Supriansa mengaku sempat mempertanyakan terkait kasus Jen Tang ke penyidik. Kendati demikian usai rapat tertutup digelar, pihaknya tidak terlalu banyak membeberkan atau berkomentar saat dikonfirmasi soal kasus Jen Tang.
“Itukan ada alasan hukum yang diberikan oleh penyidik, nah tadi penyidik sudah menyampaikan alasan hukumnya tentang kenapa dilepaskan,” ucapnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut mengaku sejauh ini pihaknya akan terus mendalami kasus yang menjadi perhatian banyak orang.
“Tentu juga kita akan dalami terus apa-apa yang memang harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Diketahui, Jen Tang yang menjadi buronan selama 2 tahun karena sempat melarikan diri ke Singapura, akhirnya ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung pada 17 oktober 2019 di Jakarta.
Kasus yang menjerat Jen Tang terjadi pada 2015 tersebut diduga bertindak seolah-olah menjadi pemilik lahan negara di Buloa. Jen Tang juga diduga menerima uang sewa lahan milik negara itu sebesar Rp500 juta. (mg10/fajar)
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kasus Soedirjo Aliman atau Jen Tang yang dibebaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada akhir Januari 2020, masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi III DPR RI, Supriansa.
Pada kunjungan kerja yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi SulSel Selasa siang, Supriansa mengaku sempat mempertanyakan terkait kasus Jen Tang ke penyidik. Kendati demikian usai rapat tertutup digelar, pihaknya tidak terlalu banyak membeberkan atau berkomentar saat dikonfirmasi soal kasus Jen Tang.
“Itukan ada alasan hukum yang diberikan oleh penyidik, nah tadi penyidik sudah menyampaikan alasan hukumnya tentang kenapa dilepaskan,” ucapnya.
Mantan Wakil Bupati Soppeng tersebut mengaku sejauh ini pihaknya akan terus mendalami kasus yang menjadi perhatian banyak orang.
“Tentu juga kita akan dalami terus apa-apa yang memang harus menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Diketahui, Jen Tang yang menjadi buronan selama 2 tahun karena sempat melarikan diri ke Singapura, akhirnya ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Agung pada 17 oktober 2019 di Jakarta.
Kasus yang menjerat Jen Tang terjadi pada 2015 tersebut diduga bertindak seolah-olah menjadi pemilik lahan negara di Buloa. Jen Tang juga diduga menerima uang sewa lahan milik negara itu sebesar Rp500 juta. (mg10/fajar)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini