Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 April 2026 |
KALBARONLINE.com - Penanganan hukum terkait kecelakaan tunggal sebuah mobil pikap bermuatan solar subsidi yang menabrak rumah warga di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam.
Masyarakat mulai mempertanyakan kejelasan kasus tersebut yang dinilai perlahan "menguap" tanpa perkembangan berarti.
Kecelakaan tunggal ini menarik perhatian luas lantaran mobil pikap tersebut kedapatan mengangkut puluhan drum berisi solar bersubsidi. Aktivitas pengangkutan ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya, muncul dugaan bahwa ribuan liter solar tersebut milik seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Kota Pontianak. Oknum tersebut ditengarai merupakan "pemain lama" dalam bisnis gelap BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Dari sisi hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Sesuai Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 53 huruf b dan d menegaskan, bahwa pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah diancam pidana penjara 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.
Praktik ini juga mencederai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang mewajibkan distribusi subsidi tepat sasaran.
Jika keterlibatan oknum APH benar terbukti, hal ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum biasa, tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi di mata publik. Hingga saat ini, masyarakat menilai penyelidikan kasus terkesan "masuk angin" karena tidak adanya transparansi maupun tindakan hukum yang konkret.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi.
Sebagai catatan, publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan dengan adil atau kasus ini benar-benar akan hilang ditelan waktu. (*/KO)
KALBARONLINE.com - Penanganan hukum terkait kecelakaan tunggal sebuah mobil pikap bermuatan solar subsidi yang menabrak rumah warga di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam.
Masyarakat mulai mempertanyakan kejelasan kasus tersebut yang dinilai perlahan "menguap" tanpa perkembangan berarti.
Kecelakaan tunggal ini menarik perhatian luas lantaran mobil pikap tersebut kedapatan mengangkut puluhan drum berisi solar bersubsidi. Aktivitas pengangkutan ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya, muncul dugaan bahwa ribuan liter solar tersebut milik seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertugas di Kota Pontianak. Oknum tersebut ditengarai merupakan "pemain lama" dalam bisnis gelap BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Dari sisi hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Sesuai Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 53 huruf b dan d menegaskan, bahwa pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah diancam pidana penjara 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.
Praktik ini juga mencederai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang mewajibkan distribusi subsidi tepat sasaran.
Jika keterlibatan oknum APH benar terbukti, hal ini tidak hanya menjadi pelanggaran hukum biasa, tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi di mata publik. Hingga saat ini, masyarakat menilai penyelidikan kasus terkesan "masuk angin" karena tidak adanya transparansi maupun tindakan hukum yang konkret.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi.
Sebagai catatan, publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan dengan adil atau kasus ini benar-benar akan hilang ditelan waktu. (*/KO)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini