Ketapang    

Perusahaan Milik Kacab BNI Ketapang Keruk Pasir di Luar Izin

Oleh : Jauhari Fatria
Thursday, 12 December 2019
Perusahaan Milik Kacab BNI Ketapang Keruk Pasir di Luar Izin
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Bidang Penataan dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Yudhi Agus Kurniawan angkat bicara mengenai dugaan penambangan pasir ilegal di bibir pantai Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan oleh CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) yang merupakan perusahaan milik Kepala Cabang BNI Ketapang, Taurus Budi Santoso.

Yudhi mengatakan, berdasarkan informasi lahan yang

dikeluarkan oleh Dinas PUTR Ketapang, lokasi penambangan pasir yang dilakukan

oleh perusahaan tersebut berada di luar informasi lahan.

“Yang mengeluarkan izin memang bukan kita (PUTR), tapi

berdasarkan peta infomasi lahan yang kita keluarkan, penambangan pasir itu

berada di luar informasi lahan yang kita keluarkan,” ujar Yudhi saat

dikonfirmasi, Rabu (11/12/2019).

Yudhi menjelaskan, untuk mendapatkan izin, perusahaan

mengajukan informasi lahan kepada Dinas PUTR. Dinas kemudian melakukan

pengecekan lokasi untuk kemudian dikeluarkan peta informasi lahan. Berdasarkan

peta yang dikeluarkan oleh pihaknya, lokasi penambangan pasir tersebut berada

di luar.

“Kita tidak mungkin mengeluarkan informasi lahan untuk

perizinan tanah urug sampai ke bibir pantai. Apalagi jaraknya hanya sekitar 10

meter dari bibir pantai,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, peta informasi lahan tersebut

dijadikan acuan untuk pengurusan izin. Berdasarkan peta lokasi lahan yang

dikeluarkan oleh Dinas PUTR, rencana luas lahan yang menjadi tempat operasional

CV. KQP seluas 89,73 hektar.

“Peta informasi lahan ini menjadi acuan untuk pengurusan

izin. Kalau luas lahannya berkurang dari informasi lahan di awal, itu sangat

memungkinkan, tapi kalau lebih dari itu tidak mungkin,” ungkapnya.

“Jika memang luas lokasi ingin ditambah luasannya, maka

harus mengajukan informasi lahan ulang ke kami. Sementara peta informasi lahan

yang kami keluarkan itu tidak sampai ke bibir pantai. Tapi untuk lebih jelasnya

silakan langsung ke Dinas Pertambangan Provinsi, karena yang mengeluarkan izin

itu Pemerintah Provinsi. Kita hanya sebatas informasi lahan saja,” timpalnya.

Seperti diketahui, CV. Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP)

dan CV. Lestari Intan Abadi (LIA) melakukan sosialisasi di Desa Mekar Utama, Kecamatan

Kendawangan pada Senin (9/12/2019). Pada sosialiasi tersebut, pihak perusahaan

mengklaim jika lokasi penambangan pasir yang dilakukan oleh perusahaan masuk

dalam lokasi izin KQP.

“CV. KQP juga bekerjasama dengan CV. LIA, dalam hal

pembuatan tambak ikan dan udang, areal tambak ikan dan kepiting berada dalam

areal IUP CV. KQP,” beber penasehat hukum CV. KQP, Al Muhammad Yani.

Perusahaan tersebut berdalih mengeruk pasir tersebut untuk pembuatan kolam tambak ikan dengan menggandeng CV. LIA. Akan tetapi, lokasi pembuatan tambak ikan tersebut diduga berada di luar izin perusahaan CV. KQP. Sementara pasir dari penggalian kolam tersebut dijual oleh CV. KQP kepada sejumlah pihak di Kendawangan.

Sementara terkait posisi Taurus Budi Santoso sebagai direktur CV. KQP, Al Muhammad Yani tidak memberikan jawaban. Budi disebut-sebut hanya menjadi komanditer perusahaan tersebut. Sementara berdasarkan akta notaris, R. Taurus Budi Santoso yang juga menjabat sebagai Kepala BNI Cabang Ketapang, merupakan direktur CV. KQP. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wabup Askiman Minta Warga Jaga Kondusifitas Hadapi Pilkades 2020
Thursday, 12 December 2019
Artikel Sebelumnya
Tanggapi Kasus Kacab BNI Ketapang, Dewan : Rusak Citra BUMN
Thursday, 12 December 2019

Berita terkait