Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Monday, 09 September 2019 |
KalbarOnline, Sintang
– Kepala Desa Mungguk Kelapa, Sumadi meminta PT BHA 2 yang beroperasi di
KEcamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang untuk menghargai adat istiadat
setempat. Sumadi diketahui merupakan orang tua dari Gunawan Markes yang
meninggal dunia pada 13 Agustus 2019 lalu lantaran tertabrak mobil pengantar
dan penjemput anak sekolah milik PT BHA 2.
Atas kejadian tersebut, pihak desa bersama temenggung adat
Dayak Kabupaten Sintang menggelar musyawarah adat yang kedua pada Jumat (6/9/2019).
“Saya tidak bermaksud menjual nyawa anak saya,” ujar Sumadi dalam
forum musyawarah adat yang digelar di aula rapat kantor PT BHA 2 Utara Mungguk Kelapa.
Sampai pada musyawarah adat kedua itu, pihak perusahaan
hanya memberi uang pemakaman sebesar Rp5 juta. Kali kedua musyawarah adat itu
digelar, namun belum terdapat titik temu.
Sumadi berujar, berdasarkan Peraturan Desa nomor 01 tahun
2016 tentang hukum adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa, harusnya PT BHA 2
membayar ratusan juta rupiah.
“Tapi saya tidak menuntut penuh sesuai hukum adat tersebut
karena masih bersifat musyawarah. sebagai orang tua dari almarhum Gunawan
Markes, saya sangat menyesalkan sikap dari pihak manajemen perusahaan yang
tidak menghargai adat istiadat di daerah kami tempat mereka berusaha menanamkan
investasi yang meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya,” tukasnya.
Sementara Brudo Nainggolan selaku Manager Humas PT BHA 2 Utara
pada pertemuan itu menyampaikan bahwa pihak manajemen perusahaan hanya sanggup
memberikan santunan sebesar Rp70 juta.
Sementara Teruman selaku Temenggung adat Kabupaten Sintang
mengatakan, tim ketemenggungan Sintang yang hadir dalam forum musyawarah adat
tersebut, menegaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan tidak bisa memutuskan
menerima atau tidak.
“Semua kembali kepada pihak orang tua korban dan pengurus
adat Desa Mungguk Kelapa. Walaupun ini sifatnya musyawarah tapi kita tidak
boleh keluar dari adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa dan musyawarah adat
ini tidak mematikan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum positif
itu ranahnya penegak hukum bukan ranahnya pengurus adat,” tukasnya.
Sementara itu Burlian selaku pemangku adat Melayu turut
mengatakan, walau pertemuan tersebut sifatnya musyawarah tapi dalam menentukan
besaran nilai adat tidak boleh keluar atau menambah dan mengurangi dari adat
yang sudah baku di Desa Mungguk Kelapa.
“Karena korban meninggal dan lokasi kejadiannya di wilayah Desa
Mungguk Kelapa,” ucapnya.
Sementara Mesamadi selaku tokoh masyarakat Ketungau Hilir
mengatakan, hukum adat pada dasarnya sudah ada sejak manusia itu ada di bumi
ini. Hukum adat, kata dia, bukan ditentukan berdasarkan mampu atau tidak
mampunya seseorang, tapi ketika melanggar adat, konsekuensinya harus membayar sanksi
adat sesuai adat di mana berada.
“Karena mungkin saja nilai hukum adat ini bisa berbeda
antara satu desa dengan desa lainnya. Demikian juga hukum KUHP pasal apa yang
kita langgar, sanksi hukum pada pasal itulah yang kita jalani, tidak memandang kelas
dan status kehidupan kita,” jelasnya.
Lantaran orang tua Gunawan Markes belum bisa menerima santunan
yang diberikan oleh pihak manajemen PT BHA 2, Manager Humas PT BHA 2, Brudo
Nainggolan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan dan menjawab apa yang
dihasilkan dari musyawarah tersebut ke kantor pusat.
Sikap perusahaan yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan
tersebut disayangkan oleh tokoh masyarakat setempat selaku perwakilan keluarga
korban. Pasalnya, kejadian tersebut sudah lebih dari tiga minggu.
“Belum ada titik temu antara kami dengan pihak perusahaan. Bahkan
oleh pimpinan PT BHA 2 di wilayah
kejadian, kami diminta untuk menyurati dan menyampaikan tuntutan ke pimpinan
perusahaan di Jakarta. Secara prosedural ini tentunya sudah benar, tapi kami
menyayangkan kejadian ini, harapan kami agar seluruh tingkatan manajemen bersikap
profesional demi kepentingan bersama,” kata Tibay, tokoh masyarakat setempat. (SG)
KalbarOnline, Sintang
– Kepala Desa Mungguk Kelapa, Sumadi meminta PT BHA 2 yang beroperasi di
KEcamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang untuk menghargai adat istiadat
setempat. Sumadi diketahui merupakan orang tua dari Gunawan Markes yang
meninggal dunia pada 13 Agustus 2019 lalu lantaran tertabrak mobil pengantar
dan penjemput anak sekolah milik PT BHA 2.
Atas kejadian tersebut, pihak desa bersama temenggung adat
Dayak Kabupaten Sintang menggelar musyawarah adat yang kedua pada Jumat (6/9/2019).
“Saya tidak bermaksud menjual nyawa anak saya,” ujar Sumadi dalam
forum musyawarah adat yang digelar di aula rapat kantor PT BHA 2 Utara Mungguk Kelapa.
Sampai pada musyawarah adat kedua itu, pihak perusahaan
hanya memberi uang pemakaman sebesar Rp5 juta. Kali kedua musyawarah adat itu
digelar, namun belum terdapat titik temu.
Sumadi berujar, berdasarkan Peraturan Desa nomor 01 tahun
2016 tentang hukum adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa, harusnya PT BHA 2
membayar ratusan juta rupiah.
“Tapi saya tidak menuntut penuh sesuai hukum adat tersebut
karena masih bersifat musyawarah. sebagai orang tua dari almarhum Gunawan
Markes, saya sangat menyesalkan sikap dari pihak manajemen perusahaan yang
tidak menghargai adat istiadat di daerah kami tempat mereka berusaha menanamkan
investasi yang meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya,” tukasnya.
Sementara Brudo Nainggolan selaku Manager Humas PT BHA 2 Utara
pada pertemuan itu menyampaikan bahwa pihak manajemen perusahaan hanya sanggup
memberikan santunan sebesar Rp70 juta.
Sementara Teruman selaku Temenggung adat Kabupaten Sintang
mengatakan, tim ketemenggungan Sintang yang hadir dalam forum musyawarah adat
tersebut, menegaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan tidak bisa memutuskan
menerima atau tidak.
“Semua kembali kepada pihak orang tua korban dan pengurus
adat Desa Mungguk Kelapa. Walaupun ini sifatnya musyawarah tapi kita tidak
boleh keluar dari adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa dan musyawarah adat
ini tidak mematikan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum positif
itu ranahnya penegak hukum bukan ranahnya pengurus adat,” tukasnya.
Sementara itu Burlian selaku pemangku adat Melayu turut
mengatakan, walau pertemuan tersebut sifatnya musyawarah tapi dalam menentukan
besaran nilai adat tidak boleh keluar atau menambah dan mengurangi dari adat
yang sudah baku di Desa Mungguk Kelapa.
“Karena korban meninggal dan lokasi kejadiannya di wilayah Desa
Mungguk Kelapa,” ucapnya.
Sementara Mesamadi selaku tokoh masyarakat Ketungau Hilir
mengatakan, hukum adat pada dasarnya sudah ada sejak manusia itu ada di bumi
ini. Hukum adat, kata dia, bukan ditentukan berdasarkan mampu atau tidak
mampunya seseorang, tapi ketika melanggar adat, konsekuensinya harus membayar sanksi
adat sesuai adat di mana berada.
“Karena mungkin saja nilai hukum adat ini bisa berbeda
antara satu desa dengan desa lainnya. Demikian juga hukum KUHP pasal apa yang
kita langgar, sanksi hukum pada pasal itulah yang kita jalani, tidak memandang kelas
dan status kehidupan kita,” jelasnya.
Lantaran orang tua Gunawan Markes belum bisa menerima santunan
yang diberikan oleh pihak manajemen PT BHA 2, Manager Humas PT BHA 2, Brudo
Nainggolan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan dan menjawab apa yang
dihasilkan dari musyawarah tersebut ke kantor pusat.
Sikap perusahaan yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan
tersebut disayangkan oleh tokoh masyarakat setempat selaku perwakilan keluarga
korban. Pasalnya, kejadian tersebut sudah lebih dari tiga minggu.
“Belum ada titik temu antara kami dengan pihak perusahaan. Bahkan
oleh pimpinan PT BHA 2 di wilayah
kejadian, kami diminta untuk menyurati dan menyampaikan tuntutan ke pimpinan
perusahaan di Jakarta. Secara prosedural ini tentunya sudah benar, tapi kami
menyayangkan kejadian ini, harapan kami agar seluruh tingkatan manajemen bersikap
profesional demi kepentingan bersama,” kata Tibay, tokoh masyarakat setempat. (SG)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini