Sintang    

PT BHA 2 Diminta Hargai Adat Desa Mungguk Kelapa

Oleh : Jauhari Fatria
Monday, 09 September 2019
PT BHA 2 Diminta Hargai Adat Desa Mungguk Kelapa
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sintang

Kepala Desa Mungguk Kelapa, Sumadi meminta PT BHA 2 yang beroperasi di

KEcamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang untuk menghargai adat istiadat

setempat. Sumadi diketahui merupakan orang tua dari Gunawan Markes yang

meninggal dunia pada 13 Agustus 2019 lalu lantaran tertabrak mobil pengantar

dan penjemput anak sekolah milik PT BHA 2.

Atas kejadian tersebut, pihak desa bersama temenggung adat

Dayak Kabupaten Sintang menggelar musyawarah adat yang kedua pada Jumat (6/9/2019).

“Saya tidak bermaksud menjual nyawa anak saya,” ujar Sumadi dalam

forum musyawarah adat yang digelar di aula rapat kantor PT BHA 2 Utara Mungguk Kelapa.

Sampai pada musyawarah adat kedua itu, pihak perusahaan

hanya memberi uang pemakaman sebesar Rp5 juta. Kali kedua musyawarah adat itu

digelar, namun belum terdapat titik temu.

Sumadi berujar, berdasarkan Peraturan Desa nomor 01 tahun

2016 tentang hukum adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa, harusnya PT BHA 2

membayar ratusan juta rupiah.

“Tapi saya tidak menuntut penuh sesuai hukum adat tersebut

karena masih bersifat musyawarah. sebagai orang tua dari almarhum Gunawan

Markes, saya sangat menyesalkan sikap dari pihak manajemen perusahaan yang

tidak menghargai adat istiadat di daerah kami tempat mereka berusaha menanamkan

investasi yang meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya,” tukasnya.

Sementara Brudo Nainggolan selaku Manager Humas PT BHA 2 Utara

pada pertemuan itu menyampaikan bahwa pihak manajemen perusahaan hanya sanggup

memberikan santunan sebesar Rp70 juta.

Sementara Teruman selaku Temenggung adat Kabupaten Sintang

mengatakan, tim ketemenggungan Sintang yang hadir dalam forum musyawarah adat

tersebut, menegaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan tidak bisa memutuskan

menerima atau tidak.

“Semua kembali kepada pihak orang tua korban dan pengurus

adat Desa Mungguk Kelapa. Walaupun ini sifatnya musyawarah tapi kita tidak

boleh keluar dari adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa dan musyawarah adat

ini tidak mematikan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum positif

itu ranahnya penegak hukum bukan ranahnya pengurus adat,” tukasnya.

Sementara itu Burlian selaku pemangku adat Melayu turut

mengatakan, walau pertemuan tersebut sifatnya musyawarah tapi dalam menentukan

besaran nilai adat tidak boleh keluar atau menambah dan mengurangi dari adat

yang sudah baku di Desa Mungguk Kelapa.

“Karena korban meninggal dan lokasi kejadiannya di wilayah Desa

Mungguk Kelapa,” ucapnya.

Sementara Mesamadi selaku tokoh masyarakat Ketungau Hilir

mengatakan, hukum adat pada dasarnya sudah ada sejak manusia itu ada di bumi

ini. Hukum adat, kata dia, bukan ditentukan berdasarkan mampu atau tidak

mampunya seseorang, tapi ketika melanggar adat, konsekuensinya harus membayar sanksi

adat sesuai adat di mana berada.

“Karena mungkin saja nilai hukum adat ini bisa berbeda

antara satu desa dengan desa lainnya. Demikian juga hukum KUHP pasal apa yang

kita langgar, sanksi hukum pada pasal itulah yang kita jalani, tidak memandang kelas

dan status kehidupan kita,” jelasnya.

Lantaran orang tua Gunawan Markes belum bisa menerima santunan

yang diberikan oleh pihak manajemen PT BHA 2, Manager Humas PT BHA 2, Brudo

Nainggolan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan dan menjawab apa yang

dihasilkan dari musyawarah tersebut ke kantor pusat.

Sikap perusahaan yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan

tersebut disayangkan oleh tokoh masyarakat setempat selaku perwakilan keluarga

korban. Pasalnya, kejadian tersebut sudah lebih dari tiga minggu.

“Belum ada titik temu antara kami dengan pihak perusahaan. Bahkan

oleh pimpinan  PT BHA 2 di wilayah

kejadian, kami diminta untuk menyurati dan menyampaikan tuntutan ke pimpinan

perusahaan di Jakarta. Secara prosedural ini tentunya sudah benar, tapi kami

menyayangkan kejadian ini, harapan kami agar seluruh tingkatan manajemen bersikap

profesional demi kepentingan bersama,” kata Tibay, tokoh masyarakat setempat. (SG)

Artikel Selanjutnya
DPO Ilegal Logging Dibekuk Polisi
Monday, 09 September 2019
Artikel Sebelumnya
40 Anggota DPRD Sintang Periode 2019-2024 Resmi Dilantik
Monday, 09 September 2019

Berita terkait