Kubu Raya    

DPO Ilegal Logging Dibekuk Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Monday, 09 September 2019
DPO Ilegal Logging Dibekuk Polisi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sebanyak 139 batang kayu yang terdiri dari 92 batang berukuran 4x8, 11

batang berukuran 4x12, serta 36 batang berukuran 2x20 jenis bengkirai tanpa

dokumen resmi berhasil diamankan personel Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Ida Bagus Gde Sinung melalui

Humas Polsek Sungai Raya, Ipda Desi membenarkan penangkapan kayu tanpa dokumen

resmi beserta pelaku pembawa kayu tersebut pada Minggu (8/9/2019).

“Benar, telah diamankan MD (40) yang merupakan Daftar

Pencarian Orang (DPO) Polsek Sungai Raya. Di kediamannya Jalan Kom Yos Sudaso pada

Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib,” ujar Ipda Desi.

Ia menjelaskan, awal kejadian pada Sabtu (2/9/2019) kemarin,

sekitar pukul 14.40 wib, petugas Reskrim Polsek Sungai Raya mendapatkan

informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick-up membawa kayu tanpa dilengkapi

dokumen resmi dengan Nopol KB 8742 GB Daihatsu biru metalik dari arah Ambawang

menuju Sungai Kakap Kubu Raya.

“Pada saat melintas di simpang empat lampu merah Desa Kapur

diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kayu yang tertutupi

terpal warna biru tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi yang selanjutnya

diamankan di Polsek Sungai Raya,” jelasnya.

Menurutnya MD diduga telah membawa atau menguasai kayu

ilegal atau tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dengan pasal 83

ayat 1 (b) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan

hutan.

“Barang bukti lainnya yang kita amankan berupa 1 (satu) unit

mobil pick-up warna biru KB 8742 GB,” pungkasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Haornas 2019, Sutarmidji : Momentum Tingkatkan Prestasi Olahraga Kalbar
Monday, 09 September 2019
Artikel Sebelumnya
PT BHA 2 Diminta Hargai Adat Desa Mungguk Kelapa
Monday, 09 September 2019

Berita terkait