Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Thursday, 08 August 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor menjadi sorotan.
Pasalnya, Tersus yang berada di dekat Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja,
Kecamatan Delta Pawan tersebut kembali beroperasi. Padahal diketahui, Tersus
tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi alias ilegal.
Dari pantauan, selain kembali beroperasi setelah sebelumnya
sempat tidak ada aktivitas, terlihat adanya pembangunan dermaga baru yang
jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Pawan 2. Keberadaan olah gerak kapal di
Tersus tersebut dinilai dapat membahayakan keberadaan jembatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Djoko
Prastowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan
(ASDP), Herry Susanto mengaku telah memanggil pemilik Tersus CV Juara Motor
tersebut.
“Kemarin kita melihat ada pembangunan dermaga baru lagi di lokasi,
makanya kita langsung melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya,” katanya saat
dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Herry menyebut, pemilik Tersus di dekat Jembatan Pawan 2
tersebut telah memenuhi panggilan pihaknya. Saat dimintai keterangan, pemilik
Tersus mengakui kesalahannya karena memang belum mengantongi perizinan.
“Pemilik Tersus itu sudah datang ke Kantor Dishub dan memang
mereka mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sendiri telah melayangkan surat
yang berisikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Ketapang sebagai penegak Perda untuk melakukan pembongkaran terhadap Tersus
tersebut.
“Nanti, besok atau lusa kami juga akan pasang rambu larangan
menambat atau menyandarkan kapal di lokasi tersebut,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Terminal Khusus (Tersus) milik CV Juara Motor menjadi sorotan.
Pasalnya, Tersus yang berada di dekat Jembatan Pawan 2, Kelurahan Sukaharja,
Kecamatan Delta Pawan tersebut kembali beroperasi. Padahal diketahui, Tersus
tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi alias ilegal.
Dari pantauan, selain kembali beroperasi setelah sebelumnya
sempat tidak ada aktivitas, terlihat adanya pembangunan dermaga baru yang
jaraknya sangat dekat dengan Jembatan Pawan 2. Keberadaan olah gerak kapal di
Tersus tersebut dinilai dapat membahayakan keberadaan jembatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang, Djoko
Prastowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Sungai Danau dan Penyebarangan
(ASDP), Herry Susanto mengaku telah memanggil pemilik Tersus CV Juara Motor
tersebut.
“Kemarin kita melihat ada pembangunan dermaga baru lagi di lokasi,
makanya kita langsung melakukan pemanggilan terhadap pemiliknya,” katanya saat
dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Herry menyebut, pemilik Tersus di dekat Jembatan Pawan 2
tersebut telah memenuhi panggilan pihaknya. Saat dimintai keterangan, pemilik
Tersus mengakui kesalahannya karena memang belum mengantongi perizinan.
“Pemilik Tersus itu sudah datang ke Kantor Dishub dan memang
mereka mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya sendiri telah melayangkan surat
yang berisikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Ketapang sebagai penegak Perda untuk melakukan pembongkaran terhadap Tersus
tersebut.
“Nanti, besok atau lusa kami juga akan pasang rambu larangan
menambat atau menyandarkan kapal di lokasi tersebut,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini