Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Thursday, 08 August 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bakal
memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan sawit yang lahan konsesinya terjadi
kebakaran. Hal ini disampaikan Midji setelah mendapat laporan dari Dinas
Perkebunan Kalbar terkait adanya 11 titik panas (hotspot) di areal konsesi 10
perusahaan sawit di Kalbar berdasarkan satelit LAPAN (Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional).
“Sanksinya yakni membatalkan AMDAL mereka (perusahaan). Saya
juga akan minta data dari Polda Kalbar yang selama ini sudah terdata. Kita akan
beri sanksi dari sisi administrasi. Perusahaan jangan pikir kita (Pemprov)
gertak saja. Saya serius dan tak main-main,” tegasnya.
Mengenai lahan perusahaan yang terdeteksi hotspot, Midji
meminta agar perusahaan segera melakukan penanganan dengan tenggat waktu 3x24
jam. Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan titik panas, maka
perusahaan tersebut, kata Midji, harus siap disanksi tegas.
“Saya akan sanksi tegas. Mereka main-main saja, yang enak
mereka (perusahaan), yang repot kita, kasihan masyarakat sakit karena udara
tidak sehat,” pungkasnya.
Koordinasi dengan Disbun
kabupaten
Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Florentinus Anum mengakui
bahwa titik hotspot yang terpantau di areal konsesi 10 perusahaan sawit tersebut
berdasarkan satelit LAPAN.
“Melalui data itu (LAPAN) itu, titik koordinatnya kita overlay-kan dengan areal IUP (Izin
Perusahaan Perkebunan) dan ternyata ada 10 perusahaan masuk. Itu terdeteksi
hotspot dalam konsesi perkebunan mereka,” ujarnya saat diwawancarai di ruang
kerjanya, Rabu (7/8/2019).
Meski demikian, lanjut Anum, hotspot tersebut bukan berarti
terjadi kebakaran. Sebab hotspot tersebut merupakan deteksi titik panas yang
kebenarannya mesti dibuktikan secara langsung di lapangan. Selain itu juga,
kata dia, titik panas di areal perusahaan tersebut harus dipastikan terlebih
dulu, apakah berada di lahan produktif atau bukan.
“Tapi apakah hotspot tersebut di daerah yang ditanam atau di
semak-semak, kita belum tahu, karena areal IUP itu luas,” ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya mengaku akan
berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten/kota.
“Kita nanti akan minta klarifikasi dari Dinas Perkebunan
kabupaten/kota untuk memastikan titik panas yang terdeteksi tersebut,” akunya.
Anum berujar, jika data LAPAN tersebut terbukti terjadi
kebakaran, langkah selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang jelas tugas kita mengawasi hotspot yang ada tersebut
dan kemudian itu kita sajikan ke pimpinan,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, kewenangan perizinan perkebunan secara
umum berada di pemerintah kabupaten. Seluruh perizinan, kata dia, dikeluarkan
oleh kabupaten melalui Bupati. Secara aturan juga, kata dia, yang memiliki
kewenangan bertanggung jawab mengawasi, membina dan mengawal perizinan yang
diberikan.
“Ketika izin dikeluarkan kabupaten, kabupaten memiliki
tanggung jawab mengawasi,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku sangat mendukung langkah Gubernur
Sutarmidji yang akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan
sanksi terhadap perusahaan yang lahannya terbukti terbakar. Hal itu menurutnya
merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan
dan lahan yang telah menjadi kasus musiman ini. Selain itu juga, kata dia,
dengan diterbitkannya Pergub tersebut, provinsi memiliki dasar hukum untuk
menindak perusahaan.
Adapun 10 perusahaan yang lahan konsesinya terdeteksi
hotspot berdasarkan satelit LAPAN sebagai berikut :
Empat hotspot di Kabupaten
Sanggau :
PT Mitra Austral
Sejahtera, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Sumatera Jaya Agro
Lestari, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen
PT Global Kalimantan
Makmur, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Bumi Tata Lestari,
Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
Tiga hotspot di
Kabupaten Kapuas Hulu :
PT Kapuasindo Palm
Industry, Desa Bajau Andai, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 82 persen
PT Sawit Kapuas
Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Sawit Kapuas
Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
Catatan : PT Sawit
Kapuas Kencana terdapat dua titik koordinat
Tiga hotspot di
Kabupaten Ketapang :
PT Arrtu Borneo
Perkebunan, Desa Negeri Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Putra Sari Lestari,
Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 98 persen
PT Sinar Karya
Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen
Satu hotspot di
Kabupaten Sintang :
PT Agro Sukses
Lestari, Desa Ampar Bedang, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang
Sumber peta : ILOK, tingkat kepercayaan : 89 persen
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bakal
memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan sawit yang lahan konsesinya terjadi
kebakaran. Hal ini disampaikan Midji setelah mendapat laporan dari Dinas
Perkebunan Kalbar terkait adanya 11 titik panas (hotspot) di areal konsesi 10
perusahaan sawit di Kalbar berdasarkan satelit LAPAN (Lembaga Penerbangan dan
Antariksa Nasional).
“Sanksinya yakni membatalkan AMDAL mereka (perusahaan). Saya
juga akan minta data dari Polda Kalbar yang selama ini sudah terdata. Kita akan
beri sanksi dari sisi administrasi. Perusahaan jangan pikir kita (Pemprov)
gertak saja. Saya serius dan tak main-main,” tegasnya.
Mengenai lahan perusahaan yang terdeteksi hotspot, Midji
meminta agar perusahaan segera melakukan penanganan dengan tenggat waktu 3x24
jam. Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan titik panas, maka
perusahaan tersebut, kata Midji, harus siap disanksi tegas.
“Saya akan sanksi tegas. Mereka main-main saja, yang enak
mereka (perusahaan), yang repot kita, kasihan masyarakat sakit karena udara
tidak sehat,” pungkasnya.
Koordinasi dengan Disbun
kabupaten
Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Florentinus Anum mengakui
bahwa titik hotspot yang terpantau di areal konsesi 10 perusahaan sawit tersebut
berdasarkan satelit LAPAN.
“Melalui data itu (LAPAN) itu, titik koordinatnya kita overlay-kan dengan areal IUP (Izin
Perusahaan Perkebunan) dan ternyata ada 10 perusahaan masuk. Itu terdeteksi
hotspot dalam konsesi perkebunan mereka,” ujarnya saat diwawancarai di ruang
kerjanya, Rabu (7/8/2019).
Meski demikian, lanjut Anum, hotspot tersebut bukan berarti
terjadi kebakaran. Sebab hotspot tersebut merupakan deteksi titik panas yang
kebenarannya mesti dibuktikan secara langsung di lapangan. Selain itu juga,
kata dia, titik panas di areal perusahaan tersebut harus dipastikan terlebih
dulu, apakah berada di lahan produktif atau bukan.
“Tapi apakah hotspot tersebut di daerah yang ditanam atau di
semak-semak, kita belum tahu, karena areal IUP itu luas,” ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya mengaku akan
berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten/kota.
“Kita nanti akan minta klarifikasi dari Dinas Perkebunan
kabupaten/kota untuk memastikan titik panas yang terdeteksi tersebut,” akunya.
Anum berujar, jika data LAPAN tersebut terbukti terjadi
kebakaran, langkah selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang jelas tugas kita mengawasi hotspot yang ada tersebut
dan kemudian itu kita sajikan ke pimpinan,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, kewenangan perizinan perkebunan secara
umum berada di pemerintah kabupaten. Seluruh perizinan, kata dia, dikeluarkan
oleh kabupaten melalui Bupati. Secara aturan juga, kata dia, yang memiliki
kewenangan bertanggung jawab mengawasi, membina dan mengawal perizinan yang
diberikan.
“Ketika izin dikeluarkan kabupaten, kabupaten memiliki
tanggung jawab mengawasi,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku sangat mendukung langkah Gubernur
Sutarmidji yang akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan
sanksi terhadap perusahaan yang lahannya terbukti terbakar. Hal itu menurutnya
merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan
dan lahan yang telah menjadi kasus musiman ini. Selain itu juga, kata dia,
dengan diterbitkannya Pergub tersebut, provinsi memiliki dasar hukum untuk
menindak perusahaan.
Adapun 10 perusahaan yang lahan konsesinya terdeteksi
hotspot berdasarkan satelit LAPAN sebagai berikut :
Empat hotspot di Kabupaten
Sanggau :
PT Mitra Austral
Sejahtera, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Sumatera Jaya Agro
Lestari, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen
PT Global Kalimantan
Makmur, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Bumi Tata Lestari,
Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
Tiga hotspot di
Kabupaten Kapuas Hulu :
PT Kapuasindo Palm
Industry, Desa Bajau Andai, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 82 persen
PT Sawit Kapuas
Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Sawit Kapuas
Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
Catatan : PT Sawit
Kapuas Kencana terdapat dua titik koordinat
Tiga hotspot di
Kabupaten Ketapang :
PT Arrtu Borneo
Perkebunan, Desa Negeri Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Putra Sari Lestari,
Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 98 persen
PT Sinar Karya
Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen
Satu hotspot di
Kabupaten Sintang :
PT Agro Sukses
Lestari, Desa Ampar Bedang, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang
Sumber peta : ILOK, tingkat kepercayaan : 89 persen
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini