Pontianak    

Areal Konsesi 10 Perusahaan Sawit di Kalbar Terdeteksi Hotspot, Midji : Akan Kita Sanksi Tegas

Oleh : Jauhari Fatria
Thursday, 08 August 2019
Areal Konsesi 10 Perusahaan Sawit di Kalbar Terdeteksi Hotspot, Midji : Akan Kita Sanksi Tegas
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan bakal

memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan sawit yang lahan konsesinya terjadi

kebakaran. Hal ini disampaikan Midji setelah mendapat laporan dari Dinas

Perkebunan Kalbar terkait adanya 11 titik panas (hotspot) di areal konsesi 10

perusahaan sawit di Kalbar berdasarkan satelit LAPAN (Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional).

“Sanksinya yakni membatalkan AMDAL mereka (perusahaan). Saya

juga akan minta data dari Polda Kalbar yang selama ini sudah terdata. Kita akan

beri sanksi dari sisi administrasi. Perusahaan jangan pikir kita (Pemprov)

gertak saja. Saya serius dan tak main-main,” tegasnya.

Mengenai lahan perusahaan yang terdeteksi hotspot, Midji

meminta agar perusahaan segera melakukan penanganan dengan tenggat waktu 3x24

jam. Jika setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan titik panas, maka

perusahaan tersebut, kata Midji, harus siap disanksi tegas.

“Saya akan sanksi tegas. Mereka main-main saja, yang enak

mereka (perusahaan), yang repot kita, kasihan masyarakat sakit karena udara

tidak sehat,” pungkasnya.

Koordinasi dengan Disbun

kabupaten

Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Florentinus Anum mengakui

bahwa titik hotspot yang terpantau di areal konsesi 10 perusahaan sawit tersebut

berdasarkan satelit LAPAN.

“Melalui data itu (LAPAN) itu, titik koordinatnya kita overlay-kan dengan areal IUP (Izin

Perusahaan Perkebunan) dan ternyata ada 10 perusahaan masuk. Itu terdeteksi

hotspot dalam konsesi perkebunan mereka,” ujarnya saat diwawancarai di ruang

kerjanya, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, lanjut Anum, hotspot tersebut bukan berarti

terjadi kebakaran. Sebab hotspot tersebut merupakan deteksi titik panas yang

kebenarannya mesti dibuktikan secara langsung di lapangan. Selain itu juga,

kata dia, titik panas di areal perusahaan tersebut harus dipastikan terlebih

dulu, apakah berada di lahan produktif atau bukan.

“Tapi apakah hotspot tersebut di daerah yang ditanam atau di

semak-semak, kita belum tahu, karena areal IUP itu luas,” ucapnya.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya mengaku akan

berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten/kota.

“Kita nanti akan minta klarifikasi dari Dinas Perkebunan

kabupaten/kota untuk memastikan titik panas yang terdeteksi tersebut,” akunya.

Anum berujar, jika data LAPAN tersebut terbukti terjadi

kebakaran, langkah selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Yang jelas tugas kita mengawasi hotspot yang ada tersebut

dan kemudian itu kita sajikan ke pimpinan,” ujarnya.

Sebab, lanjut dia, kewenangan perizinan perkebunan secara

umum berada di pemerintah kabupaten. Seluruh perizinan, kata dia, dikeluarkan

oleh kabupaten melalui Bupati. Secara aturan juga, kata dia, yang memiliki

kewenangan bertanggung jawab mengawasi, membina dan mengawal perizinan yang

diberikan.

“Ketika izin dikeluarkan kabupaten, kabupaten memiliki

tanggung jawab mengawasi,” tegasnya.

Dirinya juga mengaku sangat mendukung langkah Gubernur

Sutarmidji yang akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan

sanksi terhadap perusahaan yang lahannya terbukti terbakar. Hal itu menurutnya

merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan

dan lahan yang telah menjadi kasus musiman ini. Selain itu juga, kata dia,

dengan diterbitkannya Pergub tersebut, provinsi memiliki dasar hukum untuk

menindak perusahaan.

Adapun 10 perusahaan yang lahan konsesinya terdeteksi

hotspot berdasarkan satelit LAPAN sebagai berikut :

Empat hotspot di Kabupaten

Sanggau :

PT Mitra Austral

Sejahtera, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Sumatera Jaya Agro

Lestari, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen

PT Global Kalimantan

Makmur, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Bumi Tata Lestari,

Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau

Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen

Tiga hotspot di

Kabupaten Kapuas Hulu :

PT Kapuasindo Palm

Industry, Desa Bajau Andai, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu

Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 82 persen

PT Sawit Kapuas

Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu

Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Sawit Kapuas

Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu

Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen

Catatan : PT Sawit

Kapuas Kencana terdapat dua titik koordinat

Tiga hotspot di

Kabupaten Ketapang :

PT Arrtu Borneo

Perkebunan, Desa Negeri Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen

PT Putra Sari Lestari,

Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 98 persen

PT Sinar Karya

Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang

Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen

Satu hotspot di

Kabupaten Sintang :

PT Agro Sukses

Lestari, Desa Ampar Bedang, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang

Sumber peta : ILOK, tingkat kepercayaan : 89 persen

Artikel Selanjutnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Begal di Kubu Raya
Wednesday, 07 August 2019
Artikel Sebelumnya
Areal Konsesi 10 Perusahaan Sawit di Kalbar Terdeteksi Hotspot, Tingkat Kepercayaan 80-100 persen
Wednesday, 07 August 2019

Berita terkait